![]() |
| Dokumentasi: Media Jejakkriminal.net |
Mandailing Natal, Jejakkriminal.net -Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh sampaikan perkembangan terkini kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal pada 07/10/24 kemaren melalui Pres Release Polres Mandailing Natal Selasa,(12/11)24), yang mana pelakunya sudah ditangkap dan saat ini meringkus dibalik jeruji besi Mapolres Madina untuk penyelidikan selanjutnya.
Dalam pres release tersebut, Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh juga mengatakan bahwa, Tersangka pelaku bernama Abdul Rahman atau AR (45) setelah melakukan perbuatan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur di Dusun Aek Garut Desa Tangga Bosi Dua, sempat buron satu bulan dan berpindah-pindah tempat (tidak menetap), selain itu tersangka juga diketahui sebelumnya sudah menjadi buronan dalam berbagai kasus pencurian sepeda motor dan tindak kejahatan lainnya
“Tersangka Abdul Rahman atau AR ditangkap di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal,Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh.
Dijelaskan Arie, setelah anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Madina dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar menangkap tersangka Abdul Rahman atau AR, kemudian dilakukan interogasi terkait adanya tindak pidana lainnya yang sebelumnya pernah dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka mengakui beberapa tindak pidana lainnya antara lain, kekerasan terhadap anak di bawah umur TKP Kecamatan Rao, kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat dan penggelapan roda dua berupa Honda Scoopy TKP kabupaten Tambusai Tengah, Provinsi Riau,”Terangnya.
Selain itu, tersangka AR juga merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Manunggal dan Yamaha Mio Z di Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Satu unit Honda Beat TKP Desa Gunung Manaon dan Honda Vario di Desa Purba Baru, Simpang Jembatan Merah, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal.
AKBP Arie Sofandi Paloh masih di dalam pres releasenya menerangkan kronologis saat Sat Reskrim Polres Madina melakukan penangkapan di lokasi, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
“Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya tersangka Abdul Rahman atau AR juga pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dan ditahan di Lapas Kelas II Palangkaraya, Kalimantan Tengah, di hukum dengan putusan penjara 15 (lima belas) tahun, tapi baru dijalani 2 tahun penjara, AR kabur dan melarikan diri dari Lapas Kelas II Palangkaraya.
Untuk Kasus ini, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang(UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Saat di tanya, tersangka Abdul Rahman atau AR mengakui hanya sekali melakukan perbuatan cabul itu terhadap korban, dan dalam setiap kali melancarkan aksinya di berbagai daerah ia menyebutkan hanya dengan cara atau modus tipu daya saja untuk menjerat dan mengelabui para korbannya.
"Saya melakukannya terhadap korban cuma sekali, saya tidak punya ilmu, hanya tipu daya saja, kebanyakan korban yang saya tipu adalah dengan modus iming-iming", Pungkas tersangka.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Polres Madina: Perkembangan Terkini Kasus Pencabulan di Dusun Aek Garut"