"Gelper Hokki Bear di Batam Mal Diduga Menyalahgunakan Izin Anak-Anak untuk Praktik Perjudian Terselubung"


 Jejak kriminal net

"Batam, 20 April 2025" – Sebuah gelanggang permainan elektronik (gelper) bernama "Hokki Bear", yang berlokasi di lantai 2 Batam Mall, kawasan Batam Centre, diduga menyalahgunakan izin operasional sebagai tempat permainan anak-anak untuk menjalankan praktik perjudian terselubung. Tempat ini telah beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.

 "Modus Operandi: Penukaran Tiket Menjadi Uang Tunai"

Hasil investigasi media menunjukkan bahwa pemain dapat menukarkan tiket yang diperoleh dari mesin permainan dengan uang tunai. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa untuk membatalkan permainan, pemain harus memiliki minimal 340 tiket yang dapat ditukar dengan uang sebesar Rp300.000. Proses penukaran dilakukan di area parkir, di mana sebuah mobil berwarna hitam dengan bagasi terbuka menunggu untuk melakukan transaksi.


Praktik semacam ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

"Pasal 303 KUHP": Mengatur bahwa siapa pun yang melakukan atau turut serta dalam perjudian dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.

"Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021": Mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, di mana setiap usaha harus sesuai dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan dan memiliki izin yang sesuai [1] .


"Peraturan Daerah Kota Batam No. 3 Tahun 2003": Mengatur tentang kepariwisataan di Kota Batam, termasuk ketentuan bahwa kawasan wisata terpadu eksklusif harus dikembangkan secara komprehensif dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk[2].

Seruan untuk Penegakan Hukum

Masyarakat dan penggiat anti-perjudian mendesak:

"Pemerintah Kota Batam" dan "BP Batam" untuk meninjau kembali izin operasional Gelper Hokki Bear one dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

- "Aparat penegak hukum", termasuk "polda kepri Polresta Barelang" dan "Satpol PP", untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perjudian terselubung ini.

- Dinas Sosial dan instansi terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian dan menyediakan alternatif hiburan yang sehat bagi anak-anak dan remaja.

"Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Batam.

Foto ini menunjukkan suasana di dalam sebuah "gelanggang permainan elektronik (Gelper)", dengan pencahayaan mencolok, mesin permainan digital, dan kursi-kursi yang biasa ditemukan di tempat hiburan jenis ini. Beberapa orang tampak sedang bermain di mesin tersebut.

- Mesin permainan bercahaya terang.

- Kursi tinggi (barstool) khas tempat game arcade atau gelper.

- Aktivitas yang didominasi permainan elektronik, bukan permainan anak-anak.

- Nuansa tempat tertutup dan pencahayaan remang yang mencirikan suasana "gelper dewasa", bukan sekadar arena bermain keluarga.

"Gelper Bertopeng Hiburan Anak, Diduga Jadi Arena Judi Terselubung"

tampak jelas bahwa mesin-mesin yang digunakan adalah jenis permainan dewasa dan bukan sekadar hiburan anak-anak. Aktivitas ini patut diduga sebagai praktik perjudian terselubung yang marak di Kota Batam, meskipun sering kali bersembunyi di balik kedok izin arena permainan keluarga. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menindak tempat-tempat seperti ini sebelum dampaknya makin luas ke masyarakat, terutama remaja.

Hingga berita ini diturunkan,tim Media masih berupaya mengonfirmasi pihak=pihak terkait termasuk pemilik lokasih,

Posting Komentar untuk " "Gelper Hokki Bear di Batam Mal Diduga Menyalahgunakan Izin Anak-Anak untuk Praktik Perjudian Terselubung""

Ads :