Kubu Raya, jejakkriminal.net-
Proyek pekerjaan pengembangan jaringan distribusi utama atau penanaman pipa di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, jadi sorotan tajam masyarakat.
" Saya melihat Prosudur dan ketetapan K3, guna menghindari kecelakaan kerja, justru diabaikan. Mereka melaksanakan penggalian tanah ditepi jalan, tanpa alat pelindung diri sebagai upaya antisipasi menjaga keselematan kerja, " ujar naser, warga sekitar yang kebetulan melintas dilokasi.
Seharusnya, lanjut Naser, Dinas PUPR memberikan warning agar semua para pekerja wajib memakai alat pelindung diri, bukan diam dan slow respon. " Dinas jangan vakum, tekankan aturan main K3. Jika diabaikan, beri peringatan keras supaya tidak dianggap same tak iye, " tegasnya.
Paket JDU, segede Rp. 397 Juta rupiah dari tabungan APBD-P KKR Tahun anggaran 2025, yang digarap oleh CV. Karya Utama Putra Mandiri, terbukti tidak mengindahkan ketentuan yang tertulis dalam peraturan K3. Pelaksana maneduli dan tetap menjalankan kegiatannya.
Naser mendesak, Dinas PUPR selaku pengelola, mestinya berani membemberikan ultimatum keras terhadap kontraktor, saat melakukan pengawasan. Bila perlu panggil pelaksananya dan beri sanksi administratif.
" Tetapi kalau Dinas PUPR Kubu Raya ternyata juga tidak mengerti soal aturan main K3, ya realisasinya seperti yang kita lihat sekarang ini, semua para pekerja melakukan aktivitasnya nol APD, " ungkap Naser.
oleh Dinas PUPR Kubu Raya. Pengelola sama sekali tidak menjaga keselamatan
(Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk "Pekerjaan JDU : Dinas dan Kontraktor Buta Tuli Soal K3"