Diduga oknum kepal desa ( sangadi ) Warniati Aris alias Nini Aris. melakukan Pungutan Liar alias Pungli, atas tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum sangadi tersebut, warga telah membuat laporan resmi ke Polres Bolmut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Surat Tanda Terima Laporan Polisi pada hari Rabu, 15 Januari 2025, oknum
sangadi inisial Warniati Aris (WA) alias Nini Aris resmi dilaporkan. Warga yang juga didampingi oleh beberapa warga, membuat laporan resmi dikarena adanya keberatan warga atas tindakan dugaan Pungli oknum sangadi WA alias Nini Aris,
warga selama ini merasa telah dibohongi dengan informasi yang menyesatkan terkait pengurusan prona, yang semestinya gratis , namun entah kenapa warga malah dimintakan sejumlah uang sebesar Rp. 250.000 hinggah Rp 750.000 per sertifikatnya.
Dan pada tanggal 7 april 2025 Masyarakat yng melapor kini telah menerima SP2HP dari polres bolmut, kini masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya. Masyarakat bintauna pantai desak polres bolmut agar supaya perkara ini cepat mendapatkan penanganan yang lebih serius.
Isi laporan SP2HP.
1.undang-undang no.8 tahun 1981 tentang KUHP.
2.undang-undang no.2 tahun 2002 tentang kepolisiang negara republik indonesia.
3.peraturan kapolri no.6 tahun 2019 tentang penyodikan tindak pidana.
4.Laporan polisi nomor :LP/B/04/1/2025/SPKT/RES-Bolmut/polda-sulut, tanggal 15 januari 2025
5.surat perintah penyelidikan nomor :SP-Lidik/13/II/2025 Reskrim, tanggal 1 februari 2025.
6.surat erintah tugas nomor: SP-GAS/13.A/II/2025 Reskrim. Tanggal 1 februari 2025.
★ Sehubungan dengan rujukat tersebut di atas maka diberitahukan kepada saudarah bahwa pada saat ini penyidik sat Reskrim polres Bolmut yelahmelakukan penyidikan Terkait dengan laporan yang telah saudara laporkan di polres bolmong utara tindakan penyidik yang telah dilakukan adalah berupa.
1.Pemeriksaan terhadap pihak terkait
2.Pengumpulan alat bukti
3.Mencari motif pelaku
★ Posisi kasus
1.Saat ini perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang di duga di lakukan oleh oknum kepala desa bintauna pantai, sementara dalam pendalaman terkait dengan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana dimaksud dan berapa besar kerugian yang di terimah tiap korban, keuntungan diduga pelaku.
★ Rencana tindak lanjut
1.Mencari barang bukti berupa sertifikat hak milik parah korban
Untuk perkembangan selanjutnya akan di beritahukan kembali kepada saudara apabila ada hal-hal yang perlu di tanyakan atau ada masukan yang akan disampaikan agar dapat menhubungi IPDA RIO.H.K.SASUANG.S.SOS.S.H.M.H
Tim



.png)
Posting Komentar untuk "Oknum Kepala Desa Bintauna Pantai Resmi Dilaporkan Warga Kepolres Bolmut Dan Telah Terbit SP2HP "