KETAPANG – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Kilometer 26, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang.
Informasi itu disampaikan oleh seorang warga setempat berinisial SN yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Kepada awak media, Selasa (21/7/2026), SN mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di kawasan Km 26 diduga telah berlangsung cukup lama dan dinilai dilakukan secara terbuka sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
«"Menurut dugaan kami sebagai warga, aktivitas PETI itu diduga kuat sudah diketahui oleh aparat karena kegiatannya disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Namun itu merupakan dugaan masyarakat. Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini," ujar SN.»
SN tidak menjelaskan lebih lanjut dasar dugaan tersebut maupun menyebut aparat atau pihak tertentu yang dimaksud. Pernyataan itu masih merupakan keterangan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di sejumlah titik dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Di lokasi juga disebut masih terdapat papan larangan melakukan aktivitas pertambangan. Namun demikian, informasi yang berkembang menyebutkan kegiatan penambangan diduga tetap berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di kawasan yang selama ini disebut sebagai lokasi rawan aktivitas PETI. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan benar atau tidaknya informasi yang berkembang.
Menurut warga, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Selain persoalan legalitas, aktivitas PETI menggunakan alat berat dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Penggunaan excavator dalam kegiatan pertambangan dikhawatirkan dapat mengubah bentang alam, merusak kawasan resapan air, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan potensi pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat maupun kelestarian ekosistem.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena lokasi yang disebut sebagai tempat aktivitas tambang diduga tidak jauh dari kawasan permukiman warga dan fasilitas pendidikan. Warga menilai persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan masa depan generasi yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99, sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polres Ketapang maupun instansi pemerintah terkait mengenai informasi dugaan aktivitas PETI tersebut. Demikian pula, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas teknis, serta instansi pengawas lingkungan segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara objektif. Penanganan yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Ketapang.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Ketapang, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SM : Warga /Tim-Liputan
(Red/Tim)




Posting Komentar untuk "Diduga PETI Bermodal Excavator Kembali Beroperasi di Km 26 Matan Hilir Selatan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan"