Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan dompeng rakit di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, semakin menuai sorotan. Puluhan dompeng yang disebut masih beroperasi di sekitar aliran sungai, bahkan berada tidak jauh dari permukiman dan jembatan gantung warga, membuat keresahan masyarakat semakin memuncak 9/9/2026).
Di tengah gencarnya pemberantasan PETI yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin, kondisi di Tanjung Lamin justru dinilai warga seperti berjalan tanpa kendali. Aktivitas penambangan disebut tetap berlangsung, sementara sungai terus berubah keruh dan berlumpur.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan seberapa serius aparat melakukan penertiban. Sebab, apabila aktivitas tersebut memang terbukti ilegal, warga meminta jangan hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi dilanjutkan dengan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sejumlah nama disebut warga berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Salah satu nama yang kembali muncul dalam keterangan warga adalah Thamrin. Selain itu, warga juga sebelumnya menyebut sejumlah nama lain, yakni Duan, M. Lut, Bambang, Iskandar, Zaini, Sarudin, Pak Idi Ida, dan Katar.
Namun, nama-nama tersebut masih berdasarkan keterangan warga kepada media ini dan bukan merupakan kesimpulan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana. Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan dari aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Kekecewaan masyarakat semakin terlihat karena aktivitas dompeng disebut berlangsung secara terbuka.
Warga mempertanyakan, jika keberadaan puluhan dompeng tersebut memang sudah diketahui dan lokasinya tidak jauh dari permukiman serta akses masyarakat, mengapa penindakan tegas belum juga terlihat?
“Kalau memang ilegal, jangan hanya diberi imbauan. Kami minta aparat benar-benar menindak. Jangan sampai datang ke lokasi hanya melihat-lihat, setelah itu pulang dan aktivitas kembali berjalan,” ujar salah seorang warga.
Bagi masyarakat, penertiban PETI tidak boleh dilakukan setengah hati. Jika hanya pekerja di lapangan yang dihentikan sementara, kemudian aktivitas kembali berjalan, maka persoalan tersebut tidak akan pernah selesai.
Yang harus diungkap bukan hanya siapa yang bekerja di atas dompeng, tetapi siapa pemilik alat, siapa pemodal, dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dampak aktivitas PETI kini menjadi kekhawatiran utama masyarakat.
Aliran sungai yang disebut menjadi lokasi aktivitas dompeng tampak keruh dan berlumpur. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin memperparah kerusakan lingkungan, termasuk bantaran sungai dan habitat biota air.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan yang relatif dekat dengan permukiman warga dan jembatan gantung Desa Tanjung Lamin.
Masyarakat pun mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal siapa pemilik dompeng dan siapa yang bukan. Jika sungai rusak, seluruh masyarakat di sekitar aliran sungai yang berpotensi merasakan dampaknya.
Sorotan kini diarahkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Pamenang, Polres Merangin hingga Polda Jambi.
Warga meminta aparat tidak menjadikan imbauan sebagai ujung dari pemberantasan PETI.
Kalau memang melanggar, tindak. Kalau ada bukti, proses. Kalau ada pemodal, ungkap. Kalau ada pihak yang membekingi, bongkar.
Masyarakat menilai penegakan hukum akan kehilangan wibawa apabila aktivitas PETI yang disebut berlangsung secara terang-terangan justru tetap berjalan tanpa hambatan.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang membuat para pelaku PETI ini begitu berani bekerja. Mereka seolah tidak takut meskipun aktivitasnya sudah ramai diberitakan,” kata warga lainnya.
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui tindakan aparat, bukan sekadar pernyataan.
Publik Bertanya: Mengapa Dompeng Masih Bisa Beroperasi?
Keberadaan puluhan dompeng di kawasan Tanjung Lamin juga memunculkan pertanyaan lebih jauh.
Apakah aparat tidak mengetahui? Apakah belum dilakukan pengecekan? Atau sudah diketahui tetapi belum ada tindakan?
Pertanyaan itu kini menjadi konsumsi publik karena lokasi yang disebut warga bukan berada di kawasan yang sulit ditemukan. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung dekat jembatan gantung dan kawasan yang menjadi akses masyarakat.
Jika benar terdapat aktivitas PETI tanpa izin, masyarakat meminta Polres Merangin tidak menunggu persoalan semakin besar.
Dan apabila penanganan di tingkat Polsek maupun Polres belum mampu menghentikan aktivitas tersebut, warga mendesak Polda Jambi turun langsung ke Tanjung Lamin.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar slogan pemberantasan PETI.
Masyarakat membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar bekerja.
Terkait munculnya nama Thamrin, Duan, M. Lut, Bambang, Iskandar, Zaini, Sarudin, Pak Idi Ida dan Katar dalam keterangan warga, media ini menegaskan bahwa penyebutan tersebut merupakan bagian dari informasi yang diperoleh dari sumber lapangan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pidana.
Justru aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi secara profesional. Bila nama-nama tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas PETI, tentu pemeriksaan dan klarifikasi dapat menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Kini bola berada di tangan aparat.
Apakah puluhan dompeng yang disebut warga masih akan dibiarkan menggerus sungai Tanjung Lamin, atau aparat benar-benar turun dan membuktikan keseriusannya memberantas PETI?
Masyarakat menunggu jawabannya bukan melalui imbauan, melainkan melalui tindakan nyata di lapangan.

.png)



Posting Komentar untuk "Nama Tamrin Disebut Warga dalam Dugaan PETI Tanjung Lamin, Puluhan Dompeng Masih Beroperasi: Aparat ke Mana?"