Pesawaran, jejakkriminal.net-
Selasa 8 September 2026.Penasihat hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., membantah kliennya melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Bantahan tersebut disampaikan setelah M. Ikbaluddin diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang.
Pada Senin (7/9/2026), tim penasihat hukum secara resmi menerima kuasa untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum M. Ikbaluddin dalam perkara tersebut.
Saat masih berada di ruang penyidik, M. Ikbaluddin menyampaikan bantahannya kepada awak media melalui sambungan telepon yang difasilitasi kuasa hukumnya.
«“Saya dijebak. Saya tidak terbukti melakukan intimidasi maupun permintaan uang, baik lewat pesan WhatsApp maupun lewat telepon.”»
Penasihat hukum menyatakan kliennya tidak pernah meminta uang kepada Kepala Desa Bunut Seberang, baik melalui pesan singkat, pesan suara, panggilan telepon maupun secara langsung.
Kuasa Hukum Sebut Pertemuan Diprakarsai Kepala Desa
Menurut versi penasihat hukum, pertemuan antara M. Ikbaluddin dan Kepala Desa Bunut Seberang justru diprakarsai oleh kepala desa.
Pertemuan tersebut disebut berlangsung di sebuah saung di wilayah Kecamatan Way Ratai dan hanya dihadiri kedua pihak.
Dalam pertemuan itu, menurut kuasa hukum, pembicaraan berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama serta pembayaran yang disebut masih tertunda.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Kepala Desa Bunut Seberang kemudian mengeluarkan amplop berisi uang sebesar Rp2,5 juta dan menyerahkannya kepada M. Ikbaluddin.
Menurut kuasa hukum, uang tersebut tidak pernah diminta oleh kliennya dan jumlahnya juga tidak pernah ditentukan sebelumnya.
M. Ikbaluddin kemudian disebut menyiapkan kuitansi atau dokumen persetujuan kerja sama sebagai bukti pembayaran kewajiban yang menurut versinya masih tertunda.
Namun, sebelum proses tersebut selesai, aparat kepolisian datang dan mengamankan M. Ikbaluddin.
Kuasa Hukum Minta HP Kedua Pihak Diperiksa
Untuk menguji kebenaran masing-masing keterangan, tim penasihat hukum meminta penyidik memeriksa alat komunikasi kedua belah pihak, termasuk telepon seluler milik M. Ikbaluddin dan Kepala Desa Bunut Seberang.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui secara objektif siapa yang lebih dahulu menghubungi, isi percakapan sebelum pertemuan, serta apakah pernah terdapat permintaan uang, ancaman, intimidasi atau pembicaraan mengenai penghapusan video.
«“Kami meminta penyidik membuka dan memeriksa HP Kepala Desa Bunut Seberang dan HP klien kami. Dari komunikasi tersebut dapat dilihat rangkaian peristiwa sebelum pertemuan, siapa yang menginisiasi komunikasi dan apa yang sebenarnya dibicarakan,” ujar penasihat hukum.»
Kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan terhadap komunikasi kedua belah pihak secara berimbang dan sesuai prosedur hukum.
Bantah Ada Permintaan Uang
Dr. Can Nurul Hidayah menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah unsur pemerasan sebagaimana yang dituduhkan benar-benar terpenuhi.
«“Faktanya sangat jelas: tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, dan tidak ada saksi mata lain. Satu-satunya pihak yang menginisiasi penyerahan uang secara sukarela adalah pelapor sendiri.”»
Penasihat hukum juga mempertanyakan konteks permintaan penghapusan video yang sebelumnya diunggah M. Ikbaluddin melalui akun TikTok miliknya.
[10.27, 8/9/2026] JK - Sadia (Kabiro Pesawaran): Menurut kuasa hukum, video tersebut menampilkan kondisi jalan rusak di wilayah Desa Bunut Seberang. Kliennya disebut tidak bersedia menghapus video karena menganggap apa yang ditampilkan merupakan kondisi nyata di lapangan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Jebakan
Atas rangkaian kejadian tersebut, penasihat hukum menyatakan menduga terdapat upaya menjebak kliennya.
Kuasa hukum juga menilai penyerahan uang tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui konteks sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya pemberian uang yang dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan M. Ikbaluddin berkaitan dengan unggahan atau pemberitaan.
Namun, dugaan tersebut merupakan versi penasihat hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah terbukti. Pembuktiannya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses persidangan.
Penasihat hukum juga menyinggung adanya karangan bunga yang disebut terpasang di depan Mapolres Pesawaran setelah penangkapan. Menurut mereka, keberadaan karangan bunga tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu diklarifikasi mengenai rangkaian peristiwa di balik penangkapan.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Penasihat hukum menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap M. Ikbaluddin.
Permohonan tersebut antara lain akan mempertimbangkan kondisi keluarga klien yang disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih berusia sekitar 10 bulan.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara transparan, objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa seluruh alat bukti yang relevan, termasuk komunikasi elektronik kedua belah pihak, agar perkara tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
“Biarkan proses hukum berjalan terbuka, transparan, dan adil tanpa tekanan, tanpa rekayasa, dan tanpa kepentingan pihak mana pun. Kebenaran pasti akan terungkap,” tutup Dr. Can Nurul Hidayah.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
(Sadiah)
.png)



Posting Komentar untuk " Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan"