Aparat Proses Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Jurnalis di Bengkayang

Bengkayang, jejakkriminal.net-

Kasus pemukulan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang wartawan bernama Stepanus M. Kejadian tersebut terjadi pada 29 Mei 2025, tepatnya di toko Mili Mewah, Pasar Bengkayang.

Pelaku yang diketahui bernama Marselinus, tanpa basa-basi langsung memukul saudara Stepanus dengan keras hingga korban terpental dan terjatuh. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala dan telinga sebelah kiri. Akibatnya, Stepanus terbentur pintu ruko yang berada di lokasi kejadian.

Tidak hanya melakukan pemukulan, Marselinus juga melakukan ancaman dan intimidasi dengan mengatakan akan menembak Stepanus menggunakan senjata api (pistol).

Setelah kejadian, Stepanus sempat dilarikan ke puskesmas/rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis pada bagian kepala dan telinga yang terkena pukulan serta mengalami benturan. Ia juga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dan Polres Bengkayang.

Laporan resmi telah diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang dengan Nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalbar.

Stepanus berharap agar pihak kepolisian segera memanggil dan memproses pelaku secara tegas. Ia menekankan bahwa wartawan dan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun tidak berhak menghalangi kerja-kerja jurnalistik, termasuk dalam peliputan dan pemberitaan di lapangan.

Tindakan kekerasan dan intimidasi, apalagi disertai ancaman menggunakan senjata api, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.

.

(Kaperwil Alantitus)

Posting Komentar untuk "Aparat Proses Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Jurnalis di Bengkayang"

Ads :