Tambang Emas Ilegal di Madina Pada Bulan 5 Tahun 2025 Menelan Korban Jiwa Sebanyak 5 Orang

Ket Fhoto: Istimewa
Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kian mengganas sampai menelan korban jiwa mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.

Reklamasi dan Himbauan seolah hanya sebuah tameng penyelamatan bagi para pelaku tambang ilegal yang terus menerus menjalankan aktivitasnya tanpa ada penindakan tegas dari Aparat berwenang dan Pemerintah Daerah.

Bahkan terbitnya surat edaran Bupati Madina 'H. Saipullah Nasution perihal Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bernomor: 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 lalu tidak digubris oleh mereka para penambang emas ilegal yang ada dibeberapa wilayah di Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan informasi beredar disetiap pemberitaan yang muncul beberapa hari terakhir tercatat 5 orang meninggal dunia dilokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina, namun sejauh ini belum ada tanda-tanda penegakan hukum sesuai undang-undang Minerba yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut nama-nama korban yang meninggal dunia akibat tertimbun material longsor di lokasi galian pertambangan emas tanpa izin dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini:

1. Inisial AMH (48) Warga Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis ditemukan sudah meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah aekkorsik Desa Tagilang pada, Kamis 15/05/25 sekira pukul 15:00 Wib.

2. Inisial M (53) Warga Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu ditemukan sudah meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah Kampung Baru pada, Kamis 22/05/25 sekira pukul 15:30 Wib.

3. Inisial AK (25) Warga Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal ditemukan sudah meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu pada, Minggu 25/05/25 sekira pukul 17:30 Wib.

4. Inisial R (10) dan S (9) dua bocah perempuan warga Desa Rantobi Kecamatan Batang Natal ditemukan sudah meninggal dunia tenggelam di Danau Bekas Galian Tambang Emas Ilegal pada, Kamis 29/05/25 sekira pukul 18:30 Wib.
 
Berdasarkan catatan diatas, terhitung sejak tanggal 15 sampai 29 Mei 2025 lokasi pertambangan emas ilegal di Madina sudah memakan korban jiwa dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia sebanyak 5 orang dalam kurun waktu 15 hari.

Tragedi tewasnya dua bocah perempuan di Danau bekas penambangan emas ilegal pada, Kamis 29/05/25 di Desa Rantobi Kecamatan Batang Natal semakin memperkuat dugaan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina tidak tersentuh oleh hukum manapun di Republik ini, sehingga tidak menutupi kemungkinan korban akan terus bertambah sedangkan upaya penghentian aktivitas tersebut tidak pernah dijalankan dengan tegas dan keras sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Pengakuan dari Kepala Desa (Kades) Rantobi Kecamatan Batang Natal 'Fajaruddin atas peristiwa tewasnya dua bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Wilayahnya mengatakan bahwa Danau bekas tambang emas ilegal yang sudah ditinggalkan itu adalah milik seseorang bernama Parman.

"Iya pemilik lobang galian tambang ilegal itu adalah Parman warga Aek Baru Jae", ucap Fajaruddin setelah didesak melalui sambungan telepon, Jum'at (30/5/2025).

Awalnya Kades Fajaruddin tidak bersedia mengungkapkan pemilik danau maut bekas tambang ilegal di Desa Rantobi, namun setelah didesak akhirnya sang kades pun bersuara. 

Kades Fajaruddin pun sempat menyebutkan perdamaian saat menjawab telepon, namun ketika dicecar perdamaian dengan siapa, ia pun kembali meralat keterangannya. 

" Bukan, maksud saya bukan perdamaian, tapi semuanya sudah ditangani polisi", potongnya. 

Sedangkan ketika ditanya siapa pemilik lahan, Kades pun mengaku tidak tau meski dirinya seorang kepala desa. 

" Saya tidak tau, itukan hanya tanah di daerah aliran sungai jadi saya gak tau siapa pemilik lahan", akunya seperti menutupi. 

Sedangkan sejumlah warga yang juga dihubungi mengecam pemilik lobang bekas tambang ilegal yang begitu saja meninggalkan lobangnya, sehingga menjadi ancaman maut bagi warga Desa Rantobi. 

" Ini sangat tidak bertanggungjawab, setelah menguras emasnya dia seenaknya  meninggalkan "danau maut" bagi warga disini, terutama anak - anak", kecam warga yang tak mau ditulis namanya. 

Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa keselamatan warga, khususnya anak-anak harus menjadi prioritas utama. Kolam bekas tambang yang menganga tanpa pengamanan harus segera ditangani sebelum lebih banyak nyawa yang melayang.

Dalam kesedihan yang menyelimuti Desa Rantobi, suara tangis dan doa terus mengalun dari kedua orang tua bocah yang ditinggal, mereka berharap agar peristiwa serupa tak lagi terulang. (MJ)


Posting Komentar untuk "Tambang Emas Ilegal di Madina Pada Bulan 5 Tahun 2025 Menelan Korban Jiwa Sebanyak 5 Orang"

Ads :