Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, dilaporkan semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Kondisi ini membuat warga setempat resah karena aktivitas tersebut diduga kuat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana 10/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu lokasi PETI berada di wilayah Lubuk Bumbun yang tidak jauh dari akses jalan perbatasan antara Desa Margoyoso dan Desa Lubuk Bumbun.
Di lokasi tersebut terlihat adanya aktivitas penambangan yang diduga telah berjalan cukup lama.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Mustopa, yang disebut-sebut merupakan warga Tanjung Ilir.
Dugaan tersebut juga diperkuat oleh keterangan salah seorang pekerja di lokasi yang menyebut bahwa tambang tersebut milik Mustopa.
“Setahu kami alat dan aktivitas tambang di situ milik Mustopa,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga menilai aktivitas penambangan tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Bahkan, sebagian masyarakat menilai kegiatan tersebut terkesan kebal hukum karena hingga saat ini masih terus beroperasi.
“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang masih berjalan. Kami heran kenapa belum ada tindakan,” kata seorang warga.
Di tengah masyarakat juga beredar kabar adanya dugaan pihak-pihak kuat yang membekingi aktivitas penambangan tersebut sehingga kegiatan PETI milik Mustopa tetap berjalan lancar.
Namun informasi tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di kalangan warga.
Selain persoalan hukum, masyarakat juga khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI tersebut. Kerusakan alam akibat penambangan liar dikhawatirkan dapat memicu bencana seperti longsor, kerusakan lahan, hingga pencemaran lingkungan.
“Yang menikmati hasilnya hanya segelintir orang, tapi dampaknya bisa dirasakan semua warga,” ujar warga lainnya.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Merangin, untuk turun langsung ke lokasi dan menindak aktivitas PETI yang diduga milik Mustopa tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar warga.
Warga menilai penindakan tegas sangat diperlukan agar aktivitas PETI di Desa Lubuk Bumbun tidak semakin meluas dan kerusakan lingkungan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Milik Mustopa, Aktivitas PETI di Desa Lubuk Bumbun Kian Marak, Warga Desak Polisi Bertindak"