Minahasa, jejakkriminal.net-
Aktivitas penambangan galian golongan C (batu) di wilayah Watulambot, Kec. Tondano Barat, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Yang mengherankan, praktik ilegal ini berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, tanpa rasa takut, dan telah merusak ekosistem alam setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik lokasi galian diduga seorang oknum yang akrab disapa Buang Malu alias Bos Buang. Sosok ini bukanlah pemain baru dalam bisnis tambang ilegal di wilayah Tondano hinggah bahkan Tomohon. Ia dikenal licin dan sulit dijerat hukum karena diduga memiliki jaringan serta modus operandi yang terstruktur.
Sumber di lapangan menyebutkan, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk mengoperasikan ekskavator diperoleh dengan cara tidak sah. “Solar disedot dari truk tangki bersubsidi, kemudian ditampung ke dalam galon-galon plastik. Ini bentuk penyalahgunaan BBM yang jelas melanggar hukum,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya, Jumat 05/06/2026.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Ekosistem alam sekitar lokasi galian disebut sudah porak-poranda akibat aktivitas penggalian yang tidak terkendali.
Masyarakat Tondano kini tengah hangat memperbincangkan isu, diduga adanya "koordinasi" alias setoran antara pengelola galian ilegal dengan aparat kepolisian. Dugaan ini memicu spekulasi bahwa aktivitas ilegal tersebut bisa beroperasi bebas tanpa rasa takut karena adanya “pelindung” dari oknum Polres Minahasa.
Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar penyelidikan menyeluruh dilakukan, baik terhadap pemilik lokasi galian C maupun oknum polisi yang diduga terlibat dalam praktik suap atau setoran rutin.
“Marwah institusi kepolisian sedang dipertaruhkan. Apakah Polres Minahasa berani bersikap tegas, atau justru hukum harus takluk pada oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan bagi anak cucu?” demikian pernyataan tegas dari salah satu tokoh adat Minahasa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Minahasa maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa terkait status izin operasional galian batu di lokasi tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berlapis ini: ilegal mining, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga indikasi gratifikasi.
Vincent/Tim Liputan


.png)
Posting Komentar untuk " Galian C Batu di Tondano Diduga Ilegal, Ekskavator dan Solar Subsidi Disalahgunakan"