UNIT RESKRIM POLSEK PAGAR ALAM SELATAN BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pagar Alam – Jejakkriminal.net
Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Mansyur,AMd.Kep, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-10 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK PAGARALAM SELATAN / POLRES PAGARALAM tanggal 05 Juni 2026.
Adapun kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 20.55 WIB di Jalan Kombes H Umar, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Korban diketahui bernama ILHAM ROMADHON (21), warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni NAG (20), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan dan LAPS Als OGER (20), warga Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama rekannya mengalami mogok kendaraan di kawasan Jembatan Air Perikan. Kedua pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan memperbaiki kendaraan korban.
“Setelah kendaraan korban berhasil hidup, kedua pelaku meminta imbalan uang kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, korban melanjutkan perjalanan. Selanjutnya pelaku terus mengikuti korban hingga di kawasan Talang Kelapa sepeda motor korban berhasil dibawa kabur,” ujar Iptu MansyurAMd.Kep, SH,
Jumat (05/06/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim gabungan Polsek Pagar Alam Selatan bersama Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pagar Alam melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Pasar Dempo Permai.
“Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka RAG di kawasan Pasar Dempo Permai.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya Laode alias Oger,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban yang disimpan di rumah tersangka serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pagar Alam Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” tutup Iptu Mansyur,AMd.Kep, SH. ( Rills / Agung)



.png)
Posting Komentar untuk "UNIT RESKRIM POLSEK PAGAR ALAM SELATAN BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR"