Dugaan Penghinaan Profesi pengacara Oleh Akun Mell, Dr.Chan Nurul Hidayah.SH.MH, Kembali Diminta Keterangan Oleh Unit Chiber Crime Polda Lampung


Bandar Lampung - Jejakkriminal.Ner.Sebagaimana telah tersebar sebelumnya dugaan penghinaan profesi pengacara akun Mell sebut Pengecara Yuliansyah dalam perkara PMH di pengadilan gedung tataan, sebut tak berdaya melawan lulusan SMK,Kamis 11/6/2026.
Profesi saat ini korban yang notabene pengecara Kondang khususnya di provinsi Lampung, memenuhi panggilan Polda Lampung untuk dimintai keterangan terkait laporannya beberapa pekan  yang lalu, kedatangan ketua peradai gedong tataan itu beserta beberapa  pengecara lainnya yang sangat mendukung langkah hukum pelaporan akun Mell yang sangat meresahkan,
Suatu dikonfirmasi melalui via Watshap terkait pertanyaan penyidik, diantaranya adalah apakah dampak.pernyataan akun Mell tersebut, serta apakah yang dilakukan oleh akun Mell itu merupakan penghinaan profesi advokat, Nurul menjawab singkat ya, itu penghinaan , dan membuat malu, sedangkan itu.masup dalam kategori penghinaan, ungkapnya

Diketahui Nurul hidayah yang berprofesi sebagai pengacara adalah tugas mulia, dari segi pendidikan. Tidak di ragukan lagi mulai dari gelar Sarjana hukum  ( SH ), Magister Hukum ( MH ) hingga gelar Doktor ( D r), sungguh sangat tak layak akun Mell membandingkan lulusan penggugat  Zahrial lulusan SMK dengan lulusan S3, yang dirasa tidak sebanding bagau bumi dengan semut,

Seperti yang dilihat oleh media jejakkriminal.Net, akun Mell tersebut masih aktif tetapi semua unggahan yang mengandung kontradiktif sudah dihapus, termasuk narasi unggahan dugaan Penghinaan advokat, sewaktu dihubungi melalui via masengger akun Mell memprivat mesenger dan tidak dapat  ditelpon

( IKBAL )

Posting Komentar untuk "Dugaan Penghinaan Profesi pengacara Oleh Akun Mell, Dr.Chan Nurul Hidayah.SH.MH, Kembali Diminta Keterangan Oleh Unit Chiber Crime Polda Lampung"

Ads :