Kepsek SDN.101402 Tanjung Medan Kepanasan BOSP dan Dana PIP Untuk Siswa Dibongkar

Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net – 


Baru-baru ini ada Isu yang berkembang untuk Guru yang berminat menjadi kepala Sekolah ada dugaan untuk memberikan “sesuatu” sebagai persyaratan, namun “sesuatu itu berbeda-beda nilainya”, ada yang Rp.30 juta dan ada yang 40 juta, bahkan kalau banyak siswanya seperti di SMP bisa saja lebih dari itu, maka akibat “Pemenuhan Sesuatu Itu”, maka jadilah Seseorang itu menjadi Kepala Sekolah. Hal ini identik sekali dengan Prosesi pencalonan Anggota Legislatif sehingga duduk menjadi anggota Dewan sebagai wakil rakyat yang menghabiskan uang Ratusan Juta-an.


Buntut dari pada perlakuan tersebut, secara otomatis kepala Sekolah pun berusaha “mencari Ganti Sesuatu itu”, itu hukum sebab akibat, pasti memiliki sebab. Kita tidak menuduh setiap kepala Kepala Sekolah itu pasti melakukan KKN. 


Baru baru ini kepala Sekolah SD Negeri No.101402 Tanjung medan yang berinisial SEM KEPANASAN karena munculnya berita tentang Dugaan Penggunaan Danan BOSP dan Dana KIP masih ada yang tidak disalurkan, yang seharusnya dana KIP itu adalah harus Orang Tua Siswa langsung yang mengambil, namun Kepala Sekolah, sehingga Dana KIP pun tidak diterima oleh siswa SDN.101402 Tanjung Medan, bahkan Awak Media itu akan dilapor , sementara Surat Konfirmasi Penggunaan Dana BOSP dan KIP sudah dilayangkan kepada Kepala Sekolah tersebut dan Tidak ditanggapi dan dibalas, malah mengatakan bahwa Suaminya juga adalah wartawan, terang P. Daulay salah satu Tokoh Adat dan aktif di salah satu Media Online di Wilayah Tabagsel.

Setelah muncul berita , bahwa Banyak Jendela sekolah dan Plapon tidak diperbaiki, dan didinding sekolah tidak dicat sudah beberapa tahun ini, maka Adik Suami dari Kepala Sekolah itu langsung melakukan perbaikan atau Pemeliharaan Ringan sekira kamis (5/3-2026).
  

Hasil Monitoring sejumlah Wartawan, bahwa ketika melihat dan mengamati Data BOSP SD Negeri 101402 Tanjung Medan, yang mana Penggunaan Dana BOSP TA.2025 Sekolah tersebut , khususnya soal komponen 8 pada BOSP Reguler Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah tersebut, Dana BOSP Tahap pertama telah diterima kepala sekolah sebesar Rp. 10.350.000,- dari anggaran Dana BOSP yang telah cair pada tahap pertama sebesar Rp.73.790.000,- pada tanggal 22 januari 2025. dan pada tgl 27 Agustus 2025 Tahap ke 2 (dua) Dana BOS telah diterima sebesar Rp. 73.790.000,- namun berapa biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana tidak dicantumkan di Data Pusat, namun perkiraan kami sama seperti tahap kedua, namun Fakta di lokasi sekolah masih ada Plapon, Jendela, Dinding Tidak Dicat atau “rehab ringan” yang tidak diperbaiki (tidak dilakukan rehab ringan) bulan januari 2025 lalu, ujar U. Nauli R. Hsb, SH. 


Kemudian pada Komponen 12 ( Pembayaraan Honor Guru ) sebesar Rp.18.900.000 + Rp.18.900.000,- = ± Rp. 37.800.000,-.( TA.2025), sementara itu di SD Negeri 101402 tanjung Medan telah ada Guru Honor yang diangkat P3K. kalau memang ada Guru yang diangkat Pegawai P3K, seharusnya Gaji Guru Honor sudah diangkat Pegawai P3K, tidak dialokasikan lagi di Komponen 12 Danan BOS (Gaji Nonornya di Dana BOSP), namun kenyataannya Curve Dana BOS untuk Guru Honor tersebut TIDAK MENURUN, sehingga ada kesan Gaji Honor yang telah diangkat tersebut jadi Pertanyaan : “Kemana Uang Gaji Honor tersebut diperuntukkan ?. 

Pak P. Pasaribu selaku K3S di Kec. Tantom Angkola , permasalahan ini sering kali terjadi seperti itu, mungkin saja perlakuan itu adalah Kelalaian dari pihak Kepala Sekolah, namun perbuatan itu tetap salah, terang Pasaribu.


Informasi dari siswa siswi sekolah tersebut, ada dugaan kuat sebagian siswa ditahan kartu KIP-nya oleh Pihak Sekolah, sementara Kepala Sekolah tidak boleh menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku tabungan PIP siswa karena itu adalah hak penuh siswa, dan penahanan dapat dikenakan sanksi bahkan tuduhan korupsi, sesuai peraturan Kemendikbudristek yang melarang sekolah mengelola atau mengambil dana tersebut. Dana PIP adalah hak siswa untuk membantu biaya pendidikan, dan pihak sekolah seharusnya hanya memfasilitasi pencairan, bukan menahan kartu atau dananya, apalagi untuk membayar SPP atau potongan lain tanpa persetujuan jelas. 


Ternyata dengan Penahanan dan /atau Pihak Sekolah yang mengambil Dana PIK/KIP ,mengakibatkan adanya siswa sebagai penerima PIP/KIP tidak diberikan oleh Guru, Ini merupakan Dugaan kasus Pungli substansi Korupsi, 



Mangudut Hutagalung Aktifis NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT), Jika benar bahwa perlakuan Kepsek SD Negeri 101402 Tanjung Medan, Kec. Tantom Angkola bahwa adanya dugaan penggunaan Dana BOSP yang tidak 100 persen tidak dilaksanakan, seperti masih adanya Kerusakan ringan gedung sekolah yang tidak diperbaiki dari Dana BOSP dimaksud, maka jelas telah melanggar aturan Juknis BOSP, tutur Hutagalung pada wartawan jejakkriminal.net di kantin Polres Tapsel di Sipirok (15/2-2026).


Lebih lanjut disebut bahwa Sekarang ini dengan berlakunya KUHP yang baru, lebih banyak pasalnya termasuk pasal pasal yang berhubungan dengan Korupsi seperti pada pasal 604 KUH Pidana (baru) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (BARU), yang resmi berlaku Efektif tanggal 2 januari 2026 menyebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana DENDA paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI, tegas Hutagalung ( UNH ).

Posting Komentar untuk "Kepsek SDN.101402 Tanjung Medan Kepanasan BOSP dan Dana PIP Untuk Siswa Dibongkar"

Ads :