Manado, jejakkriminal.net-
Seorang warga Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bertindak arogan dengan menutup total badan jalan nasional untuk kepentingan pribadi pada Senin (1/6/2026). Aksi tersebut menuai kecaman keras dari masyarakat yang hendak melintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pemasangan tenda acara berada di kediaman seorang pengusaha tambang emas ilegal (PETI) berinisial Steven Mamahit, alias Epen. Epen diketahui merupakan aktor mafia PETI sekaligus ketua koperasi di wilayah tersebut.
"Aksi sangat arogan, merasa jalan nasional milik sendiri. Ini melanggar hukum undang-undang dan keselamatan pengguna jalan," tegas Jerry Rumagit, aktivis anti korupsi, kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Rumagit menambahkan, tindakan sengaja menghambat aktivitas kepentingan umum ini dapat diancam sanksi pidana. "Berbeda jika hanya menggunakan setengah badan jalan, namun ini seluruhnya. Steven harus bertanggung jawab," ujarnya.
Penutupan total jalan nasional Trans Mitra-Bolang Mongondow Timur (Boltim) tersebut mengakibatkan sejumlah kendaraan besar terjebak. Bahkan, sebuah truk jenis Troton terpaksa berputar arah dan mengalami kerusakan mesin akibat upaya memaksakan memutar balik di tengah aksi penutupan.
Sejumlah kendaraan pengangkut BBM yang akan melayani SPBU juga memilih berhenti di perjalanan guna tidak memperparah kemacetan.
"Mungkin kendaraan kecil atau pengendara sepeda motor bisa melewati jalan lain. Tapi kendaraan besar jelas sama sekali tidak bisa lewat," ujar seorang sumber.
Warga Desa Ratatotok menyebutkan bahwa Epen diduga memiliki "dekengan" (backup) yang kuat, mulai dari tingkat provinsi, Polda, hingga Mabes Polri. Hal inilah yang menyebabkan ia berani menutup jalan nasional secara sepihak.
"Miris, negara seakan kalah dengan oknum bos tambang ilegal," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.
Banyak kalangan masyarakat menilai aparat kepolisian harus bertindak tegas. "Aksi seperti ini jangan hanya didiamkan. Harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali," demikian pendapat masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan respons jelas terkait tindakan Steven Mamahit. Beberapa tokoh masyarakat sulut menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Vincent/TIM


.png)
Posting Komentar untuk "Arogansi Bos Tambang Ilegal: Jalan Nasional Trans Mitra-Boltim Ditutup Sepihak, Pengendara Terjebak"