Kerinci , Jejakkriminal. Net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi saat proses penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) personil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci yang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (6/03/2026) sekitar pukul 14.37 WIB di lingkungan kantor Satpol PP Kabupaten Kerinci.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa lebih dari 300 personil Damkar yang hadir untuk menandatangani SPJ diminta memberikan uang sebesar Rp20.000 per orang. Uang tersebut disebut-sebut sebagai “sumbangan” oleh pihak Tata Usaha (TU) yang menyodorkan berkas SPJ untuk ditandatangani.
Namun, sejumlah personil Damkar mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Pasalnya, mereka merasa pungutan itu bukan bersifat sukarela, melainkan sudah dipatok dengan nominal tertentu.
“Katanya sumbangan sukarela, tapi kami dipatok Rp20 ribu per orang. Kalau tidak bayar rasanya tidak enak untuk menandatangani SPJ,” ungkap salah satu personil Damkar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dihitung dari jumlah personil lebih dari 300 orang dengan potongan Rp20.000 per orang, maka total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.
Awak media yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan mendapati proses penandatanganan SPJ memang sedang berlangsung, disertai adanya pengumpulan uang dari para personil Damkar.
Para personil juga mengungkapkan kekecewaannya karena penghasilan mereka yang tergolong kecil masih harus dipotong.
“Gaji kami hanya sekitar Rp500 ribu per bulan, dan biasanya diterima dua bulan sekali sekitar Rp1 juta. Itu pun masih dipotong lagi. Di mana rasa kemanusiaannya,” ujar seorang personil Damkar dengan nada kecewa.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik pungutan dengan alasan apapun di lingkungan pemerintahan yang bersifat memaksa atau ditentukan nominalnya dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum.
Beberapa aturan yang dapat menjerat oknum pelaku antara lain:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang mengatur bahwa seseorang yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Praktik pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang dibentuk untuk memberantas pungutan liar di instansi pemerintah.
Sanksi Disiplin dan Pemberhentian
Jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka selain pidana juga dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai:
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana jabatan.
Harapan Penindakan
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut secara transparan.
Masyarakat dan para personil Damkar juga berharap Bupati Kerinci segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat, agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan.
Penindakan tegas dinilai penting, mengingat para personil Damkar merupakan garda terdepan dalam pelayanan penyelamatan masyarakat, namun justru masih harus menghadapi persoalan pungutan yang dinilai memberatkan
(Andol jmb)



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Pungli Saat Penandatanganan SPJ, 300 Personil Damkar Kerinci Dipotong Rp20 Ribu per Orang"