"Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Truk Pompa Beton di Lahan Terbuka sagulung Disorot Warga"


 BATAM,JEJAK KRIMINAL NET

Batam 01/05/2025 — sagulung,Sebuah truk pompa beton (concrete pump truck) terpantau beraktivitas di kawasan terbuka yang berada di sekitar Sungai pelungut kec sagulung kota batam kepulauan riau. Beberapa pekerja terlihat tengah melakukan pembersihan sisa beton di lokasi yang belum jelas status legalitas lahannya. Aktivitas ini menuai perhatian masyarakat sekitar, terutama karena lokasi yang digunakan bukan merupakan area proyek yang terlihat aktif.

Dugaan muncul bahwa alat berat tersebut mungkin digunakan dalam kegiatan konstruksi yang belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Selain itu, tidak tampak papan proyek atau informasi pelaksana di sekitar area tersebut, yang umumnya menjadi kewajiban dalam pekerjaan konstruksi.

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk "BP Batam, Dinas Cipta Karya, dan aparat penegak hukum", dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut, untuk memastikan apakah kegiatan ini legal atau tidak, dan apakah limbah sisa pencucian alat telah dikelola sesuai aturan lingkungan.


Dugaan tim awak media sebuah      Sebuah truk pompa beton (concrete pump truck) roda(12) sedang parkir agak ke dalam di pinggir jalan yang berada tidak jauh dari area industri. Diduga kuat, kendaraan tersebut tengah melakukan aktivitas ilegal berupa penyedotan solar dari dalam tangki — atau yang lebih dikenal dengan istilah “kencing solar.”

Tim awak media yang berada di lokasi mencoba mendekati supir truk yang berinisial "Bono", dan menanyakan aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut. Saat ditanya, Bono tampak gugup dan langsung melakukan panggilan telepon ke seseorang yang diketahui bernama "Nenggolan".

Tak berselang lama, Nenggolan pun menghubungi awak media dan meminta untuk bertemu di sebuah warung yang berlokasi dekat area "Perusahaan Semen Andalas".

Aktivitas semacam ini sangat disayangkan, karena tidak hanya melanggar hukum terkait distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi sudah masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam "UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi", dengan ancaman hukuman pidana dan denda.

Kami dari pihak media meminta aparat penegak hukum, khususnya   "Ditreskrimsus Polda Kepri" dan "Pertamina", untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik ilegal ini. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung karena merusak tatanan distribusi energi yang sah dan adil.

*fernanado*



Posting Komentar untuk ""Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Truk Pompa Beton di Lahan Terbuka sagulung Disorot Warga""

Ads :