Gubuk Narkoba di Majalengka Digerebek, Pengedar Diamankan Polisi

 


Majalengka,jejakkriminal.net


‎Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial KR, 27 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang.

‎Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 267 butir obat keras berbagai merk dan sejumlah barang bukti lainnya.

‎Kepada penyidik, KR mengaku bahwa barang bukti tersebut milik dirinya dan ia juga mengakui sebagai penjual sediaan farmasi obat tersebut.

‎Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, mengatakan bahwa kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.

‎"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya," katanya, Senin (26/5/2025).

‎Penangkapan terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang dan miras ini menambah daftar keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Kota Angin. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayahnya.


‎(kabiro)

Posting Komentar untuk "Gubuk Narkoba di Majalengka Digerebek, Pengedar Diamankan Polisi"

Ads :