Hari Kedua Kerja, Inspektorat Madina Buru Riksus Desa Panggautan, Pelapor Dimintai Keterangan

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Sesuai janji Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dihadapan Bupati Madina dan disaksikan Warga Desa Panggautan Kecamatan Natal saat menggelar diskusi terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024, dimana dalam 5 hari kerja kedepan Inspektorat  sudah harus menyerahkan hasil Riksus Desa Panggautan ke Meja Bupati.

Terpantau, Janji tersebut pelaksanaannya kini sedang diburu hingga batas waktu yang ditentukan semuanya benar-benar tuntas sesuai harapan.

Hari kedua kerja, usai melakukan riksus sebelumnya di Desa Panggautan, Inspektorat Madina tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelapor kasus dugaan penyewengan dana desa panggautan tahun anggaran 2024.

Hal itu diketahui dari adanya surat panggilan kepada warga para pelapor untuk dimintai keterangan masing-masing berkaitan dengan surat pengaduan masyarakat yang dilayangkan beberapa sekitar 2 bulan lalu.

Salah satu pelapor dalam kasus ini (identitas disembunyikan) membenarkan adanya surat panggilan dari Inspektorat Madina tertanggal 22 Mei 2025 agar hadir di Kantor Inspektorat untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

"Iya benar, kami atas nama Masyarakat Desa Panggautan terdiri dari beberapa pelapor menerima surat panggilan dari Inspektorat Madina untuk dimintai keterangan seputar pengaduan masyarakat yang dilayangkan pada tanggal 7 Maret 2025 lalu, dan kami sudah memenuhi panggilan itu serta sudah dimintai keterangan oleh Tim pemeriksa Inspektorat pada, Jum'at (23/05/25).

Dijelaskan pelapor, meskipun surat pemanggilan itu sebagian dari mereka belum bisa hadir karena sesuatu hambatan, namun saat diperiksa mereka mengaku tidak ada kendala dan semuanya berjalan lancar.

"Belum semuanya diperiksa, karena beberapa dari kami belum bisa hadir secara bersamaan karena sesuatu hal, namun saat pemeriksaan, kami tidak ada kendala dan semuanya berjalan lancar.

Sebelumnya, Bupati Madina mengultimatum Inspektur Inspektorat jika dalam 5 hari kerja ternyata riksus desa Panggautan tidak tuntas maka akan dicopot dari Jabatannya.

"Inspektur sudah berjanji 5 hari kerja sudah tuntas, kalau ternyata tidak tuntas dalam lima hari itu berarti konsekuensinya saya sebagai atasannya kan menilai bahwa dia tidak sanggup bekerja, ya akan saya copot dari jabatannya", tegas Saipullah Nasution saat diskusi bersama warga di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal beberapa hari sebelumnya.

Tentunya selama 5 hari kerja kedepan terhitung mulai hari kamis sampai rabu Inspektorat Madina harus ekstra kerja keras dalam menyelesaikan Riksus terhadap Desa Panggautan jika tidak ingin jabatannya dicopot oleh Bupati.

Namun meskipun pelaksanaannya dilakukan dengan cara memburu waktu, masyarakat tetap meminta pemeriksaan itu dijalankan dengan Jujur, Tegas dan Terbuka untuk menghindari adanya praduga negatif terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.(MJ)


Posting Komentar untuk "Hari Kedua Kerja, Inspektorat Madina Buru Riksus Desa Panggautan, Pelapor Dimintai Keterangan"

Ads :