Dana Desa Diduga Jadi Modal Pribadi: Kades Beringin Tinggi Disorot, Damtruk dan Excavator Dipertanyakan







Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada Kepala Desa Beringin Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur, Mhd Amadi, yang diduga mengalihkan Dana Desa lintas tahun anggaran untuk membeli aset bernilai besar yang kuat diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan desa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, pada Tahun Anggaran 2023 Desa Beringin Tinggi mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 600 juta untuk kegiatan pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 12 kilometer. Namun, warga menyebut sekitar separuh anggaran tersebut justru digunakan untuk membeli satu unit alat berat excavator merek Sany (17/1/2026).


Meski alat berat itu sempat digunakan membuka JUT, hingga kini excavator tersebut dikabarkan masih berada dalam penguasaan pribadi kepala desa dan lebih sering dimanfaatkan di luar kepentingan desa. “Anggaran jalan Rp 600 juta, tapi jalan tak sepadan. Excavator malah dikuasai kades,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.


Tak berhenti di situ, dugaan serupa kembali mencuat pada Tahun Anggaran 2025. Warga menduga sebagian Dana Desa kembali dialihkan untuk membeli satu unit mobil dumptruck yang disebut-sebut atas nama pihak lain. Ironisnya, kendaraan tersebut tidak pernah terlihat digunakan untuk operasional desa.


Keanehan makin menguat saat mobil dumptruk itu sempat terjebak lumpur di hadapan warga. Ketika disebut sebagai mobil kepala desa, Amadi justru membantah. “Mano bukan mobil aku,” ujarnya, sebagaimana ditirukan warga. Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Sejumlah tokoh masyarakat menilai, rangkaian peristiwa ini patut diduga sebagai praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa. “Setiap rupiah Dana Desa wajib sesuai RAB dan hasil musyawarah desa. Kalau pembelian aset ini tidak tercantum dalam perencanaan, jelas menyalahi aturan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.


Dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembelian aset seperti excavator maupun dumptruck hanya dibenarkan apabila tercantum dalam perencanaan resmi dan disetujui melalui musyawarah desa.


Warga khawatir, jika praktik ini dibiarkan, laporan SPJ berpotensi direkayasa untuk menutupi penggunaan dana yang sebenarnya. “Kalau tidak dibongkar, desa yang rugi, negara yang dirugikan,” ujar warga lainnya.


Selain dugaan penyelewengan dana, masyarakat juga menyoroti keberadaan Kades Amadi yang disebut lebih sering berdomisili di Kota Bangko ketimbang berada di desa. “Kades jarang di desa, lebih sering di Bangko. Bagaimana mau mengurus desa kalau jarang ada?” keluh warga.


Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin untuk tidak sekadar mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung melakukan audit faktual di lapangan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bersikap tegas apabila ditemukan unsur pidana.


“Jangan cuma tanda tangan laporan. Kalau ada penyimpangan, harus ditindak. Jangan biarkan Dana Desa jadi bancakan,” tegas warga.


Apabila terbukti terjadi pengalihan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, maka Kades Beringin Tinggi berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Beringin Tinggi, Mhd Amadi, belum berhasil dikonfirmasi terkait sejumlah dugaan tersebut.

Posting Komentar untuk "Dana Desa Diduga Jadi Modal Pribadi: Kades Beringin Tinggi Disorot, Damtruk dan Excavator Dipertanyakan"

Ads :