Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Budi Waluyo (42) warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang dan Masdiantoro (31) warga Dusun I Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa berlebaran di dalam penjara. Kedua pria ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Sabtu (28/2/2026) dini hari atas kasus pencurian sepeda motor
Informasi dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, korban Muhammad Syahbana Lubis (25) warga Jalan TVRI Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar bertemu dengan pelaku Budi Waluyo di Kafe Jalan Tirta Deli Gang Kamboja Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pelaku Budi Waluyo memulangkan sepeda motor korban Honda Vario 150 BK 5079 WAE yang sebelumnya dipinjam pelaku Budi Waluyo
Setelah itu, korban pergi bekerja boncengan dengan memakai sepeda motor kawannya bernama Arya Wirano dan menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelaku Budi Waluyo dan kunci sepeda motor dibawa korban. Setelah korban pulang kerja dan kembali ke kafe sekitar pukul 17.30 WIB ternyata sepeda motor korban sudah raib atau hilang dari tempatnya. Korban berupaya mencari sepeda motor miliknya dengan mendatangi rumah pelaku Budi Waluyo namun tak bertemu. Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan sesuai nomor LP / B / 80 / II / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor Muhammad Syahbana Lubis
Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Jumat. (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapat kabar jika pelaku Budi Waluyo berada di Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Budi Waluyo
Petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku Budi Waluyo yang mengaku mencuri sepeda motor korban bersama kawannya bernama Masdiantoro. Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil meringkus Masdiantoro. Guna pemeriksaan kedua pelaku diangkut ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Sabtu. (28/2/2026) siang membenarkan pelaku diamankan. "Pelaku Budi Waluyo mengakui mencuri sepeda motor korban bersama pelaku Masdiantoro dengan menggandakan kunci. Kedua pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Curi Sepeda Motor Lalu Terciduk, 2 Pria Berlebaran di Penjara"