Pengadilan negeri mempawah melakukan sidang di tempat terkait sengketa lahan di PT.AAN

 KUBU RAYA, - Pengadilan Negeri Mempawah melakukan sidang ditempat atau pemeriksaan setempat dalam pekara Nomor 94/Pdt.G/2024 PN Mepawah. Terkait sengketa lahan perkebunan sawit di PT. Agro Alam Nusantara (PT.AAN) terletak Desa di Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. 

Hakim ketua Pradita Danindra menyatakan tujuan pemeriksa setempat untuk mencari objek tanah yang dipersengketakan dan mengetahui luas tanah yang dipersengketakan par

a pihak sekaligus untuk mengetahui batas - batas tanah dan untuk mengetahui siapa yang mengelolah, menduduki atau memanfaatkan tanah tersebut," jelasnya kepada media, Jumat (23/5/25). 

Sesuai hukum acara yang berlaku kita akan mengundang sidang dengan acara kesimpulan dari para pihak yang berpekara, kita akan menjadwalkan kesimpulan pada tanggal 12 JuniJuni nanti para pihak menyerahkan kesimpulan secara online. 

Adapun luas dari pihak pengugat yang menjadi objek sengketa satu hamparan tanah seluas kurang lebih 205000.890 meter persegi setelah pengukuran ulang luas tanah 202000.863 meter persegi yang terbagi dalam tujuh sertifikat hak milik," terangnya. 

"Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Agro Alam Nusantara (PT. AAN) Herawan Utoro mengatakan perbedaan signifikan lokasi antara klaim pengugat dan lokasi yang sebenarnya, bahkan sampai perbedaan Kecamata," jelasnya.

Pernyataan ini menjadi poin krusial dalam sengketa ini dan akan menjadi fokus pembahasan selanjutnya dalam persidangan. Kehadiran ratusan anggota Laskar Pemuda Melayu (LPM) menambah kompleksitas siruasi dan menyoroti betapa sensitifnya isu kepemikan lahan di wilayah tersebut," ucap Herawan. 

Persidangan selanjutnya akan menentukan nasib sengketa lahan ini dan menjadi perhatian publik di Kubu Raya," pungkasnya.(Am)

Posting Komentar untuk "Pengadilan negeri mempawah melakukan sidang di tempat terkait sengketa lahan di PT.AAN"

Ads :