Polsek Pagar Merbau Amankan Truk Pengangkut Tanah Galian C Tanpa Izin


 Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang mengamankan dua unit dump truk bermuatan tanah galian C tanpa izin, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB


Informasi dihimpun, galian C di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, sudah beroperasi sejak sebulan belakangan. Selain tak memiliki izin, aktivitas galian C itu meresahkan warga akibat abu nya sampai ke permukiman warga sekitar jika truk bermuatan tanah melintas. Apalagi saat ini musim kemarau, bukan hanya warga sekitar yang menghirup abu, tapi pengendara yang melintas pun terganggu akibat abu yang ditimbulkan


Karena tak memiliki izin, dipimpin Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Iptu Ronald Sihite dan sejumlah personil turun ke lokasi galian C ilegal. Dua unit truk BK 9664 LD dan BK 8212 RB diamankan saat keluar dari lokasi galian C. Guna pemeriksaan, kedua truk dan sopir pengangkut tanah galian C tanpa izin itu diserahkan ke Unit IV Satreskrim Polresta Deli Serdang


Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Iptu Ronald Sihite ketika dikonfirmasi membenarkan kedua truk dan sopir diamankan dan sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang. (LM)

Posting Komentar untuk "Polsek Pagar Merbau Amankan Truk Pengangkut Tanah Galian C Tanpa Izin"

Ads :