Satreskrim Polres Sekadau Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan TBS

Sekadau, jejakkriminal.net-

Dalam peristiwa pengungkapan kasus masalah yang terjadi di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sekadau, anggota Satreskrim Polres Sekadau melakukan survei karena ada indikasi yang mencurigakan terjadi di wilayah lahan sawit. Maka, anggota keamanan yang bertugas menjaga keamanan di perkebunan kelapa sawit.

Peristiwa kejadian ini bermula ketika J memanen sawit perusahaan PT Permata Hijau Sarana (PHS). Pelaku menyembunyikan TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak 9 tandan dengan menyembunyikannya di parit dan agar tidak kelihatan ditimbun, ditutup pakai dahan sawit di parit. Kejadian ini pada hari Kamis, 22 Mei 2025 di areal Blok A.10 Divisi VIII Desa Gomis Tekan, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Setelah melakukan ini, J, seorang karyawan sawit bagian pemanenan perusahaan, pihak pengamanan perusahaan melaksanakan Operasi Kapuas II. Pihak keamanan perusahaan menemukan pelaku yang panen pada siang hari, namun pada sore menjelang malam pelaku kembali lagi ke wilayah lokasi yang dipanen TBS (Tandan Buah Segar) milik perusahaan. Karena pelaku rupanya menyembunyikan 9 tandan buah sawit dengan modus disimpan dalam parit, ditutup daun pelepah sawit.

Saat itu, pelaku ditangkap oleh bagian keamanan perusahaan, dan pihak perusahaan bersama Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, dan pelaku J diamankan oleh anggota Polres Sekadau. Ketika diinterogasi oleh petugas keamanan dari Polres Sekadau, saudara J mengakui perbuatannya. Namun karena kesalahan ini menurut Undang-Undang Penggelapan Dalam Jabatan bisa dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena pelaku adalah seorang karyawan bagian pemanenan di perusahaan PT Permata Hijau Sarana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya, J menjalani proses di Polres Sekadau.



(Kaperwil Alantitus)

Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres Sekadau Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan TBS"

Ads :