jejakkriminal.net. Pasaman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (30/7/2025).
Pemusnahan
barang bukti tersebut dihadiri, Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, Wabup Parulian
Dalimunthe, Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, Polres Pasaman yang diwakili,
Dandim 0305 yang diwakili, Ketua PN lubuk Sikaping, Ketua Pengadialan Agama,
Stakholder terkait, dan Media.
Kepala
Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa
pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa dalam melaksanakan
eksekusi terhadap terpidana, baik pidana badan maupun barang bukti
Pemusnahan
ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika
dan tindak pidana lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,"
ujarnya.
Barang bukti
yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara tindak pidana, di antaranya:
13 perkara
narkotika jenis ganja dengan berat total 3.944,42 gram (tiga ribu sembilan
ratus empat puluh empat koma empat puluh dua gram), 12 perkara narkotika jenis
sabu seberat 197,38 gram (seratus sembilan puluh tujuh koma tiga puluh delapan
gram), 2 perkara migas (tindak pidana umum lainnya), 2 perkara perjudian, 4
kasus pencurian, serta, dan 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum.
Wakil
Bupati Pasaman, Parulian Dalimunthe, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut,
menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat mendukung langkah
Kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika, terutama karena pelaku dan calon
pelaku sebagian besar berasal dari kalangan generasi muda.
"Pemusnahan
barang bukti ini merupakan wujud nyata bahwa kita semua tidak tinggal diam
terhadap ancaman narkotika. Ini adalah bentuk komitmen bersama menciptakan
lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya generasi
penerus," ucap Wabup Parulian.
Di
akhir sambutannya, Parulian berharap sinergi yang terbangun antara aparat
penegak hukum dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan, di mana hukum
adil berlaku dan setiap orang dapat hidup damai dan tenteram.


.png)
Posting Komentar untuk "Lagi-Lagi Kejaksaan Negeri Pasaman Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap"