Bima, jejakkriminal.net-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima,Polda NTB, kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) pada Senin 21 Juli 2025 sekira pukul 16.30. Wita.
Dalam operasi itu Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnya Iptu Fardiansyah SH itu berhasil mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku di Desa Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Tiga wanita yang di amankan itu masing-masing berinisial JM (W/40)
FN (W/20) dan RM (W/53) .Ketiganya merupakan warga Desa Rabakodo,Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Empat orang terduga pelaku tersebut dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di desa setempat.
Informasi itu direspon cepat oleh personel Satresnarkoba. Kemudian langsung bergerak menuju TKP. Setibanya di TKP, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan keakuratan informasi yang diterima.
Setelah itu petugas mengambil tindakan hukum, dengan cara menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar. Dalam penggeledahan itu,ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat. Dan petugas mengamankan 2 orang terduga pelaku yakni JM dan FN.
Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan 719 (tujuh ratus sembilan belas) butir obat-obatan jenis Tramadol dan 180 (seratus delapan puluh) butir Trihexyphenidyl (THD) di ruang tamu rumahnya.
Selanjutnya personil mengintrogasi pelaku dan saudari JM mengakui bahwa, obat yang dilarang edar jenis Tramadol itu dibelinya dari Saudari RM. Sedangkan
Trihexyphenidyl (THD) didapatkan dari seseorang yang saat ini berada di Kota Metropolitan Jakarta.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah RM . Sesampainya dikediaman RM, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,namun tidak ditemukan barang bukti (BB). Akan tetapi RM mengaku bahwa benar saudari JM membeli tramadol pada dirinya sekira pukul 10-00 Wita .
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K yang di konfirmasi Jejakkriminal.Net,Senin 21 Juli 2025, melalui Kasat Resnarkoba,Iptu Fardiansyah S.H membenarkan adanya Pengungkapan sindikat peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para personilnya .
Benar, kami telah mengamankan 3 orang Wanita yang diduga kuat sebagai sindikat peredaran obat obatan terlarang,jelasnya.
Lebih lanjut kasat menjelaskan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik bahwa, yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran obat obatan yang dilarang edar itu yakni RM dan JM.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba RM dan JM diduga terlibat langsung dan statusnya tersangka.
Sedangkan FN statusnya sebagai saksi, karena pada terduga pelaku diamankan,yang bersangkutan sedang berada di TKP dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Fardiansyah juga kembali menegaskan bahwa ,pihaknya akan mengusut tuntas sindikat peredaran obat obatan yang di larang edar yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukum nya.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hasbi



.png)
Posting Komentar untuk " Satresnarkoba Polres Bima Amankan Sindikat Peredaran Obat Terlarang Jaringan Metropolitan."