Diduga Manipulasi Dana Desa, Kades Beringin Tinggi Diduga Alihkan Rp 300 Juta untuk Beli Excavator










Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-

Dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa kembali menghantui Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Beringin Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur, Amadi, menjadi sorotan lantaran diduga mengalihkan sebagian besar Dana Desa tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.

Informasi yang dihimpun media ini di lapangan menyebutkan, pada tahun anggaran 2023, Desa Beringin Tinggi mengalokasikan Rp 600 juta dari Dana Desa untuk kegiatan pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 12 kilometer. Namun, sejumlah warga menuturkan bahwa sekitar Rp 300 juta dari anggaran tersebut justru digunakan untuk membeli satu unit alat berat ekskavator merek Sany.


Excavator itu memang sempat digunakan untuk membuka JUT, namun hingga kini alat berat tersebut dikabarkan masih berada dalam penguasaan Kades. “Seharusnya Rp 600 juta itu habis untuk jalan, tapi separuhnya malah dipakai beli ekskavator. Sekarang alatnya dipakai untuk urusan pribadi kades, bukan untuk kepentingan desa,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa 17/8/2025).


Praktik semacam ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa, sebab dalam aturan, setiap rupiah Dana Desa wajib dialokasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dan disahkan.


Dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, ditegaskan bahwa Dana Desa harus diarahkan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembelian aset berupa ekskavator dengan anggaran Dana Desa jelas menyalahi aturan jika tidak tercantum dalam perencanaan resmi yang disetujui.


“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan desa, tapi juga melanggar aturan penggunaan Dana Desa. Laporan SPJ bisa jadi direkayasa untuk menutupi penggunaan dana yang sebenarnya,” kata salah satu tokoh masyarakat Beringin Tinggi.


Warga berharap Inspektorat Kabupaten Merangin tidak hanya mengandalkan laporan administratif, melainkan turun langsung memeriksa realisasi proyek di lapangan. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil langkah hukum jika terbukti ada penyimpangan.

“Kami minta inspektorat jangan asal tanda tangan saja di laporan. Kalau memang ada penyelewengan, harus ditindak tegas. Jangan sampai uang negara jadi bancakan,” ujar warga lainnya.


Selain dugaan manipulasi dana, warga juga menyoroti keberadaan Kades Amadi yang disebut lebih banyak berdomisili di Kota Bangko ketimbang di desa yang dipimpinnya. “Kades jarang sekali ada di desa bang, lebih sering tinggal di Bangko. Bagaimana mau mengurus desa kalau jarang ada di tempat?” keluh warga.

Padahal, sesuai aturan, kepala desa seharusnya berdomisili dan fokus menjalankan tugas di wilayah yang dipimpinnya. Ketidakhadiran kades di desa menambah daftar panjang keluhan masyarakat.


Apabila benar terbukti terjadi pengalihan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, maka Kades Amadi berpotensi terjerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.


Selain itu, Inspektorat Kabupaten Merangin juga diminta melakukan audit mendalam agar kasus ini tidak berlarut-larut. Transparansi dan akuntabilitas Dana Desa menjadi kunci agar masyarakat percaya bahwa anggaran benar-benar digunakan untuk kemakmuran desa, bukan untuk memperkaya segelintir orang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kades Beringin Tinggi, Amadi, belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dugaan manipulasi Dana Desa ini.

Posting Komentar untuk "Diduga Manipulasi Dana Desa, Kades Beringin Tinggi Diduga Alihkan Rp 300 Juta untuk Beli Excavator"

Ads :