Diduga Sabotase, Segelintir Orang Anggota KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara Kara Gelar RALB Cacat Hukum, Wartawan Dilarang Meliput
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Beberapa orang Anggota KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga hendak melakukan sabotase terhadap Pengurus Aktif dengan menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), di Balai Desa Sikara Kara, pada Sabtu (23/8/2025).
Rapat yang hanya dihadiri oleh sebanyak 16 Orang Anggota Tetap ini, jangankan untuk memenuhi ketentuan kuota kuorum Rapat sebanyak 2/3 dari jumlah Anggota Tetap, 1/2 aja tak terpenuhi, serta tidak ada pemberitahuan secara resmi sebelumnya kepada Pengurus Aktif KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara kara, sehingga rapat ini dinilai cacat hukum.
Demikian dikatakan Ketua KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara, Muktar Berutu kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Nomor WhatsAppnya, Minggu (24/8/2025).
Muktar Berutu yang sedang berobat di Medan itu menyebutkan, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara, Kuorum pelaksanaan Rapat Anggota setidaknya harus dihadiri sebanyak 2/3 dari 37 Orang Jumlah Anggota Tetap, sedangkan yang hadir pada RALB yang digelar oleh oknum-oknum tersebut hanyalah sebanyak 16 orang, sehingga dinilai cacat hukum, "Kata Muktar Berutu".
Tidak hanya itu, sebut Muktar Berutu, bahwa dirinya merasa sangat kecewa terhadap Panitia Penyelenggara dan pihak Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal yang hadir saat itu, selain karena tidak memperhatikan jumlah Anggota yang hadir saat Rapat itu, dia juga kecewa atas adanya larangan peliputan kepada sejumlah Wartawan saat itu, karena selain Wartawan itu merupakan mitra Koperasi, Wartawan itu juga memiliki Dasar Hukum dalam melakukan Peliputan terhadap setiap kegiatan Publik, dan setiap Pelaksanaan Rapat Anggota itu harusnya kita terbuka kepada Publik dan Wartawan.
Diungkapkan Muktar Berutu, "Kami selaku Pengurus KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara Kara yang masih aktif hingga Bulan Desember 2025 ini merasa sangat heran dengan adanya pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa ini, kami menduga telah ada upaya sabotase dari oknum-oknum dari luar Koperasi untuk mempelintir sejumlah anggota Koperasi dengan maksud mengacaukan keharmonisan antara Pengurus dengan Anggota Koperasi untuk maksud kepentingan tertentu dengan menggunakan teknik pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa ini tanpa keterlibatan Pengurus Aktif Koperasi", ungkap Ketua KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara Kara itu.
Dijelaskan Berutu, bahwa pada saat Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2024 yang lalu, seluruh Pengurus Koperasi bersama seluruh Anggota Tetap telah sepakat untuk melaksanakan RAT Tahun 2025 sekaligus Pemilihan Kepengurusan baru pada akhir tahun 2025, seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan saat ini di Bulan Desember 2025, namun kita kok saat tiba-tiba berubah situasinya, makanya kita menduga telah terjadi upaya sabotase dari pihak luar dengan memanfaatkan beberapa orang Anggota tetap Koperasi untuk kepentingan tertentu.
Untuk diketahui, dalam acara ini, tampak hadir Kepala Desa Sikara kara Albaruddin beserta sejumlah Perangkat Desa, mewakili Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal Aswadi dan Riswan, Babinsa dari Koramil 17 Natal, Ketua dan Sekretaris Panitia Penyelenggara Masdin dan Nasrun.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal Mukhtar Afandi, S. Sos, MM, yang dikonfirmasi Wartawan melalui Nomor WhatsAppnya, terkait sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara kara ini, dia mengatakan, "Saya tunggu dulu laporan dari staf Dinas Koperasi UKM yang menghadiri rapat tersebut ya". (Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Sabotase, Segelintir Orang Anggota KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara Kara Gelar RALB Cacat Hukum, Wartawan Dilarang Meliput"