Hartanto Boechori Ketum PJI : Tidak Bisa Mempidanakan Jurnalis Atas Dasar Pemberitaan Pers


Surabaya - Pernyataan Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori melalui Chat WA yang dibroadcast ke Anggota PJI, Sabtu, 9/8/2025, pukul 10.30;

_"Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers"._

_Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers; minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers._ 

_Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondosi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers._

_"Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan._ 

_Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, 'coca-coba'_.

Posting Komentar untuk "Hartanto Boechori Ketum PJI : Tidak Bisa Mempidanakan Jurnalis Atas Dasar Pemberitaan Pers"

Ads :