_"Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers"._
_Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers; minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers._
_Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondosi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers._
_"Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan._
_Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, 'coca-coba'_.


.png)
Posting Komentar untuk "Hartanto Boechori Ketum PJI : Tidak Bisa Mempidanakan Jurnalis Atas Dasar Pemberitaan Pers"