Kepala Desa Karang Berahi Bantah Isu Pungli PTSL








Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-

Kepala Desa Karang Berahi, Syamsul Fuad, membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya 10/8/2025).


“Informasi yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp1,5 juta per sertifikat itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik kami,” tegasnya.


Menurut Syamsul Fuad, seluruh proses PTSL dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah, mengacu pada SKB Tiga Menteri dengan biaya maksimal Rp200 ribu, dan selalu melalui musyawarah desa secara terbuka.


“Kami minta Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu faktual,” tambahnya.


Pemerintah Desa Karang Berahi menegaskan komitmennya untuk menjalankan PTSL secara transparan, akuntabel, dan bebas pungli, demi kepastian hukum atas tanah warga.

Posting Komentar untuk "Kepala Desa Karang Berahi Bantah Isu Pungli PTSL"

Ads :