Pesawaran – Jejakkriminal.Net. Mantan tahanan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemerasan SMAN Kedondong, Yus Garuda, terbukti tak jera meski pernah merasakan dinginnya jeruji penjara. Perbuatannya kini sudah bawu tanah masih akan masuk buwi, sekaligus melanggar pasal berlapis secara terencana: membuat dan menyebarkan konten berisi narasi bohong disertai ucapan penghinaan lewat akun TikTok. Atas tindakan yang sarat niat jahat itu, Yus Garuda akan segera dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung, Minggu 21Juni 2026.
*FAKTA LAPANGAN YANG TERBUKTI*
Saat melaksanakan tugas jurnalistik sah ke Desa Babakan Loa, Ikbal wartawan Jejakkriminal didampingi Pimpred SBI Yuliansyah langsung disambut Yus Garuda dengan sikap bermusuhan dan merendahkan. Begitu mendengar asal Ikbal dari Pugung, Yus Garuda merespons dengan nada sinis dan secara terang‑terangan melontarkan ucapan penghinaan: “muka Ikbal pas‑pasan” — ucapan yang jelas bertujuan merendahkan martabat, kehormatan, dan harga diri orang lain tanpa alasan yang wajar.
Ketika berbicara soal organisasi LMP, Yus Garuda mengaku sebagai pengurus provinsi. Namun saat Ikbal memperlihatkan KTA yang sah dan diakui organisasi beserta penjelasan bahwa lembaga tersebut telah dilebur sesuai keputusan resmi, Yus Garuda tanpa dasar hukum, tanpa bukti apapun, dan secara sepihak memvonis dokumen itu ilegal serta sudah tidak berlaku. Ia bahkan bersikap provokatif, mengancam, dan mengajak ribut layaknya preman yang merasa kebal hukum, meskipun tidak ditanggapi oleh pihak yang dikunjungi.
*TINDAKAN TERLARANG YANG TERBUKTI DAN TERENCANA*
Tak berhenti di situ, Yus Garuda terbukti secara sadar dan berniat jahat menyusun lalu menyebarkan konten di akun TikTok yang isinya narasi bohong, dibuat‑buat, memutarbalikkan fakta, mengada‑ada, serta tetap memuat ucapan penghinaan dan tuduhan yang tidak berdasar. Ikbal menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan rapi: “Perbuatannya sudah bawu tanah masih akan masuk buwi, sekaligus melanggar pasal berlapis yang saling mengait dan memperberat tanggung jawab pidana. Ia tidak punya hak sedikit pun menghina, memotret tanpa izin, lalu menyebarkan narasi bohong untuk menyesatkan publik dan merusak nama baik orang lain. Ini bukan kesalahpahaman, melainkan tindakan berulang yang menunjukkan ketidakjeraan setelah pernah terjerat kasus hukum. Saya bebas melaksanakan tugas ke seluruh wilayah NKRI, sedangkan ia hanya berusaha menutupi kelakuannya dengan cara yang salah. Oleh sebab itu, berkas lengkap segera diserahkan ke Polda Lampung agar diproses setebal undang‑undang,” tegas Ikbal dengan tegas.
*DAFTAR PASAL BERLAPIS YANG DILANGGAR SECARA TEGAS*
UU No. 19 Tahun 2016 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 28 ayat 1: Sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong/informasi mengada‑ada yang menimbulkan keresahan umum serta merugikan hak dan kehormatan orang lain — ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar
-
- Pasal 27 ayat 3: Melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat sistem elektronik — termasuk ucapan “muka Ikbal pas‑pasan” yang bertujuan merendahkan kehormatan — ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta
-
- Pasal 30: Mengambil, merekam, dan menyebarkan foto atau data pribadi orang lain tanpa persetujuan sah dan tertulis dari pemiliknya — ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta
KUHP No. 1 Tahun 2023
- Pasal 433: Melakukan penghinaan secara langsung maupun lewat media yang merendahkan martabat seseorang — ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan/atau denda Rp 48 juta
-
- Pasal 434: Melakukan fitnah dengan tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya dan berniat merusak nama baik orang lain — ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan/atau denda Rp 96 juta
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 11: Melarang pengambilan, pengolahan, dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan tertulis dan sah dari pemiliknya — ancaman pidana sesuai ketentuan perundang‑undangan
STATUS TERKINI
Berkas laporan lengkap beserta seluruh barang bukti yang sah — berupa rekaman ucapan, tangkapan layar konten, dan keterangan saksi — sudah disusun rapi dan akan segera diserahkan ke Polda Lampung. Sampai berita ini diturunkan, Yus Garuda sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, yang justru memperkuat dugaan bahwa tindakannya memang melanggar banyak pasal hukum yang berlaku.
( * )


.png)
Posting Komentar untuk "Sudah Bau Tanah Masih Akan Masuk Bui, Langgar Pasal Berlapis: Yus Garuda Segera Dilaporkan Ke Polda Lampung Diduga Konten Narasi Bohong Dan Penghinaan "