Sumedang, Jejak kriminal.net — Praktik dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menimpa seorang warga miskin penderita Tuberculosis (TBC) di RT 03 RW 07 Dusun Sukamantri, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Hak bantuan tunai korban diduga kuat telah dicairkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya selama kurun waktu Januari hingga Juni 2026.
Peristiwa ini bermula pada Senin (27/7/2026), saat Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikahuripan, Amo Saya, menerima laporan darurat dari warga setempat. Keluarga korban meminta bantuan evakuasi medis karena pasien mengalami muntah darah dan diyakini tidak memiliki jaminan kesehatan aktif.
Merespons laporan tersebut, BPD Cikahuripan berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Cikahuripan, Adi Kurniawan. Pasien berhasil dievakuasi ke IGD Rumah Sakit UNPAD Jatinangor menggunakan layanan transportasi daring (Grab).
Di rumah sakit, pasien langsung mendapat penanganan medis, status BPJS Kesehatan berhasil diaktifkan kembali, dan tim medis mendiagnosis pasien mengidap penyakit TBC.
Kecurigaan muncul usai penanganan medis selesai. Cetus Amo, Saya melakukan pengecekan nomor NIK KTP pasien melalui Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Cikahuripan. Dari data tersebut, tertera bahwa NIK korban tercatat sebagai penerima bantuan BPNT sejak Januari 2026.
Namun, saat dikonfirmasi langsung, korban mengaku tidak pernah menerima uang bantuan maupun kartu ATM dari bank penyalur. Korban hanya pernah menerima bantuan beras 10 kilogram berdasarkan sistem penukaran kode batang.
Guna memastikan hal tersebut, BPD mendampingi proses verifikasi dan meminta salinan cetak rekening ke bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hasil cetak rekening mengonfirmasi bahwa dana bantuan BPNT senilai Rp600.000 per tahap telah dicairkan secara rutin dari bulan Januari hingga Juni 2026.
Tak hanya itu, pada rincian transaksi tertera aktivitas penarikan/transaksi yang dilakukan oleh identitas orang lain.
Atas temuan ini, BPD Cikahuripan mempertanyakan sistem pengawasan dan kehati-hatian pihak perbankan.
Masih ucap Amo, Saya menilai ada kelalaian prosedural mendasar dari pihak bank sebesar BRI hingga buku tabungan dan ATM milik nasabah penerima manfaat dapat dikuasai serta digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Sangat ironis, bagaimana lembaga perbankan sebesar BRI bisa membiarkan buku tabungan dan ATM seseorang digunakan oleh orang lain?
Ketika masalah ini terbongkar, para pihak terkait justru terkesan melempar tanggung jawab dan menganggap persoalan ini sebagai hal sepele," tegas Amo Saya saat dikonfirmasi.
Pihak BPD mendesak aparat penegak hukum, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, serta manajemen BRI untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial ini secara transparan dan mengembalikan hak korban, terlebih saat ini korban sangat membutuhkan dana tersebut untuk biaya hidup dan pengobatan TBC yang sedang dijalaninya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pihak terkait belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi perihal dugaan penyelewengan dana BPNT yang menimpa warganya tersebut.
.jpg)

.png)



Posting Komentar untuk "Dugaan Penyelewengan Bantuan Sosial, Hak Warga di Cikahuripan Diduga Dicairkan Pihak Lain,Desa Disentil BPD?"