Polemik Seleksi Sekda, Statemen Ketua DPRD Kota Probolinggo Dinilai Langgar Kesetaraan Hak dan Diskriminasi.

Gambar Ilustrasi

Probolinggo, jejakkriminal.net - Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. menanggapi proses pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Sekda ) kota Probolinggo.


Menurutnya, proses pemilihan Sekda sudah sesuai menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN (SIMATA).


Hal itu pula yang mendasari DPRD kota Probolinggo  menolak permohonan Rapat Dengar Pendapat yang diajukan Aliansi Aktivis Probolinggo beberapa waktu lalu ke DPRD kota Probolinggo.


"Saya rasa tidak perlu ada RDP, masalahnya sudah clear, kita tidak ingin mas kalau Sekda bukan dari orang Kota Probolinggo".  Ucap wanita yang pertama kali menjabat ketua DPRD kota Probolinggo itu.


Terlepas dari hiru pikuk yang masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, Polemik pemilihan Sekda kota Probolinggo masih terus bergulir.


Peristiwa ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar bagi tata kelola pemerintahan di kota Probolinggo, seberapa kuat sistem merit dalam birokrasi di kota Mangga itu.


Pertanyaan itu cukup relevan, mengingat Sekda bukanlah jabatan biasa. Sekda ibarat tombol on-off dari mesin penggerak dalam suatu pembangunan.


Ancaman terhadap sistem merit sering kali tidak datang secara terbuka. Ia hadir melalui praktik-praktik yang tampak administratif, tetapi sesungguhnya menggerus prinsip profesionalisme.


Dalam konteks itula pentingnya transparansi dalam pemilihanya harus diletakkan. Jika kemudian ditemukan praktik penyalagunaan wewenang dalam prosesnya, hal ini bukan lagi tentang masalah hukum, melainkan yang dipertaruhkan adalah sistem merit yang selama ini digaungkan sebagai fondasi birokrasi modern.


Suliadi, SH. dari Aliansi menanggapi pemahaman ketua DPRD kota Probolinggo, menurutnya apa yang disampaikan ketua DPRD kota Probolinggo tidak salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.


"Jadi begini ya, ibarat membahas tentang gajah, yang disampaikan bu Laksmi sebatas telinga gajah yang tipis dan lebar, dan itu tidak salah. Namun sekelas pimpinan dewan se eloknya dia memahami perkara dengan seutuhnya, dan itulah tujuan RDP yang kita ajukan, agar kita semua paham dan mencari jalan keluarnya" kata Suli Sabtu,(20/6).


Suli juga menjabarkan bagaimana peran SIMATA dan tata cara proses pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Sekda ) yang seharusnya dilakukan  berdasarkan ketentuan undang undang.


"Di pasal 110 sampai 117 PP No. 11 Tahun 2017, disitu sudah diatur bagaimana tahapanya, mulai pembentukan Pansel, sistem yang digunakan, hingga pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) dalam hal ini Walikota" jelasnya.


"Apa sih SIMATA itu, itu adalah platform digital yang dikembangkan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memantau talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terukur. Jadi itu adalah tahapan Digital, berfungsi sebagai filter dalam memvalidasi adimistrasi. SIMATA itu ibarat mesin penggerak dari suatu kerangka besar, dan kerangka besarnya  atau  pondasinya itu adalah PP No. 11 Tahun 2017." Lanjut Suli.


Suli menjelaskan, Selain tahapan digital, ada tahapan non Digital yang diatur oleh PP No. 11 Tahun 2017 yang wajib dilakukan sebagai tahapan dalam proses pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Sekda ).


"Jadi Pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak cukup hanya mengacu pada SIMATA saja sebagai instrumen pemetaan talenta dan komparasi kapasitas pegawai. Ada proses hukum dan tata negara yang lebih kompleks disana yang sudah diatur undang -undang." 


Pria yang kini aktif di dunia Advokat itu juga menyayangkan statemen ketua DPRD tentang pernyataan "KAMI TIDAK INGIN SEKDA BUKAN DARI ORANG PROBOLINGGO" menurutnya kalimat tersebut kurang pas disampaikan seorang pimpinan lembaga.


"Kalimat itu disampaikan dalam rangka menanggapi proses pemilihan Sekda, ini kan diskriminasi sekali, tidak salah jika muncul dugaan adanya pengaturan dalam prosesnya,  jadi silakan ditafsirkan sendiri ke mana arahnya."


"Saya rasa yang mulia ketua DPRD kota Probolinggo memahami tentang kesetaraan hak dalam bernegara. Dengan adanya asas keadilan dan kesetaraan ini, birokrasi pemerintahan diharapkan dapat berjalan lebih profesional, netral, dan terintegrasi untuk melayani publik secara optimal." Pungkasnya. (.)



Posting Komentar untuk "Polemik Seleksi Sekda, Statemen Ketua DPRD Kota Probolinggo Dinilai Langgar Kesetaraan Hak dan Diskriminasi."

Ads :