Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Satreskrim Polresta Deli Serdang membekuk 4 pelaku pembunuhan terhadap korban Muhammad Ilham (13). Korban berstatus pelajar kelas 1 SMPN 4 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dibunuh di Jalan Kebun Sayur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK dalam laporannya Rabu (20/8/2025) mengatakan, 4 pelaku yang diamankan berinisial DB (15), AS (18), DRH (15) dan MH (20) keempatnya warga Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. "Satu tersangka berinisial A masih diburu atau buron," sebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK
Dilanjutkan perwira menengah berpangkat tiga melati emas dipundak ini, awalnya kematian korban ditangani Satlantas Polresta Deli Serdang. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan di rongga kepala akibat rudal paksa tumpul dihantarkan dari atas kepala korban sepanjang 25 cm. Maka Satlantas melakukan penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut
Selanjutnya Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap kematian korban dan surat permintaan ekshumasi jenazah korban. Pada hari Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, Satreskrim membekuk DRH dan dari pengakuannya ada pelaku lain dengan menyebut 4 tersangka lagi. Mendengar pengakuan DRH, petugas membekuk tersangka DB, AS dan MH. Sedangkan satu tersangka lain berinisial A masih terus dicari polisi
Dari pengakuan keempat tersangka, pembunuhan korban bermula tersangka DB sakit hati terhadap korban karena korban sering mengejek orangtua DB. DB meminta kepada tersangka DRH untuk memonitor kegiatan korban yang kebetulan korban bertetangga dengan tersangka DRH
Kemudian pada hari Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka DB mengadu kepada tersangka AS untuk menyelesaikan masalahnya terhadap korban dan berencana berkumpul di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam sekitar pukul 22.00 wib. Kemudian tersangka AS mengajak tersangka MH dan tersangka A dan akan berkumpul sesuai di tempat dan waktu yang sudah direncanakan
Kemudian Pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB tersangka DRH mendapat informasi keberadaan korban dan akan melintas di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip dan menghubungi tersangka DB mengatakan "Target masuk". Mendengar informasi tersebut tersangka DB yang sebelumnya sudah berkumpul dengan tersangka AS, MH dan A di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib korban melintas di jalan Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip dengan 2 orang temannya dengan berboncengan 3.
Tersangka MH memberhentikan laju sepeda motor korban dengan kedua tangannya dan berkata “Kau yang namanya ILHAM”, korban menjawab “iya bang kenapa rupanya. Setelah mendengar bahwa korban adalah ilham tersangka HM langsung memukul wajah dan dada korban dengan sekuat tenaga sehingga korban terjatuh dan tersangka DRH metutup mulut korban kemudian teman korban langsung lari
Setelah korban lemas, tersangka MH merangkul korban dengan tangan kiri dan membawa korban kearah semak-semak diikuti oleh tersangka DRH, AS, DB dari belakang dan tersangka A menyembunyikan sepeda motor korban agar tidak dilihat oleh orang melintas. Setelah membawa korban ke arah semak-semak tersangka yang sebelumnya merangkul korban mendorong tubuh korban sekuat tenaga sehingga korban terjatuh ketanah dalam keadaan lemas, kemudian tersangka MH memerintahkan tersangka DRH untuk mengecek korban, dan tersangka DRH mengecek nadi leher dan menampar pipi korban dan berkata “masih gerak" setelah mendengar perkataan tersebut terangka MH Meminta senjata tajam berupa samurai kepada tersangka AS dan langsung membacok korban sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala korban kemudian tersangka MH memberikan senjata tajam tersebut kepada tersangka AS dan berkata" Nah Gantian lek" kemudian tersangka AS membacok sebanyak 2 (dua) kali kearah leher korban setelah itu tersangka DB memukul wajah korban serta mematahkan tangan kiri korban dengan menggunakan kaki kanan dibantu oleh kedua tangannya
Kemudian datang tersangka A membawa sebongkah batu koral dan menghantam perut korban, setelah itu tersangka MH, AS, DB, dan A membawa korban kearah sumur dan memandikan korban sedangkan tersangka DRH membersihkan TKP, setelah memandikan korban tersangka MH memberikan ide merekayasa kejadian tersebut menjadi kejadian kecelakaan lalu lintas setelah semua sepakat tersangka MH, AS, A dan DB membawa korban kearah parit sudut tembok tukang las kilang padi dan menaruh tubuh korban didalam parit setelah itu tersangka MH membawa sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi mengarah parit lalu melompat. Setelah itu tersangka DB dan kawan-kawannya meninggalkan tempat kejadian.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kapolresta Deli Serdang. (LM)




.png)
Posting Komentar untuk "Satreskrim Polresta Deli Serdang Bekuk 4 Pelaku Pembunuhan Berencana"