Kubu Raya – Kericuhan terjadi di salah satu pangkalan gas elpiji 3 kg milik Jamaludin yang dikelola istrinya, Bu Ai, di kawasan Mekar Baru, Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Selasa pagi (9/9/2025). Warga menilai distribusi gas tidak adil karena adanya pihak yang bisa membeli lebih dari satu tabung tanpa antrean.
Pantauan awak media, kericuhan bermula ketika warga yang sudah mengantre sejak pagi hanya mendapatkan jatah satu tabung gas. Sementara itu, beberapa orang yang disebut sebagai pengecer justru bisa membeli lebih dari satu tabung dengan alasan “titipan keluarga”. Kondisi tersebut memicu amarah warga karena dianggap merugikan masyarakat kecil.
Menurut keterangan warga, kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 3 September 2025, sejumlah warga juga pulang dengan tangan kosong meski sudah lama mengantre di pangkalan yang sama.
Pangkalan gas ini dikelola langsung oleh Bu Ai, istri dari Jamaludin selaku pemilik resmi. Saat dikonfirmasi, Bu Ai beralasan bahwa warga yang membawa banyak tabung adalah titipan keluarga yang tidak sempat mengambil langsung.
Berbeda dengan keterangan Jamaludin, ia menegaskan bahwa kuota gas di pangkalannya terbatas.
“Dari tiga pangkalan yang saya miliki, hanya ada 450 tabung, masing-masing 150 tabung. Semuanya untuk masyarakat. Kalau ada yang membawa lebih dari satu tabung, itu di luar pantauan saya karena saya sedang merapikan tabung di atas mobil. Seharusnya tidak boleh lebih dari satu,” jelasnya.
Namun, saat awak media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut terkait izin pangkalan melalui pesan singkat WhatsApp, nomor kontak milik istri Jamaludin justru memblokir. Hal ini menimbulkan dugaan ada sesuatu yang ditutupi.
Masyarakat Desa Kapur berharap pemerintah daerah dan pihak Pertamina segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat. Mereka meminta sistem distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi dibuat lebih adil dan transparan, sehingga kebutuhan warga kecil dapat terpenuhi secara merata.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, pangkalan dilarang melakukan penyimpangan distribusi atau menjual elpiji bersubsidi di luar peruntukannya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengelola pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin pangkalan, bahkan sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun Pertamina terkait persoalan distribusi elpiji 3 kg di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.
Sumber: Tim Invistigasi
(Red/Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Distribusi Gas Subsidi Bermasalah, Pangkalan di Desa Kapur Terancam Sanksi Pidana"