Cirebon, jejakkriminal.net-
Ketua DPD Laki Propinsi Jawa Barat Khoirul Anwar.S.Pd.I. terkait sanksi administratif yang dijatuhkan oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia atas praktik open dumping ditempat pembuangan akhir (TPA) Kopi Luhur, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Sanki berupa paksaan pemerintah diberlakukan sejak 07 Maret 2025 dengan tenggat waktu 180 Hari (6 bulan ) bagi pemerintah Kota Cirebon untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfiil atau minimal contolled landfiil, Selasa 30/09/2025).
Berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa jika Pemerintah Kota Cirebon tidak memenuhi rekomendasi dalam waktu 180 Hari (6 bulan) maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 114 UU No Tahun 2009.
Anwar Ketua DPD Laki Propinsi Jawa Barat, dirasa Pemerintah Kota Cirebon tidak serius menyelesaikan Persoalan TPA Kopi Luhur sehingga harus mengevaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon serta tidak dilakukan Mutasi, Rotasi, atau Promosi Jabatan terhadap Pejabat yang terlibat agar segera menuntaskan setuntas tuntasnya," katanya.
Karena sudah melewati Batas Sanksi yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup 180 hari dari 07 Maret 2025 sampai hari ini tanggal 30 September 2025 belum menyelesaikan Persoalan TPA Kopi Luhur.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU kota Cirebon menggelar musyawarah dan kajian terkait TPA Kopiluhur dari musyawarah itu muncul Fatwa Hukumnya Haram. Mengenai pengelolaan TPA yang berada di kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Pihaknya kemudian mengkaji dari sumber primer Al Qur'an, Hadis, kitab-kitab klasik, hasilnya muncul Fatwa Haram terhadap pengelolaan TPA Kopiluhur karena sudah menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari air bersih sumur-sumur serta mencemari lingkungan.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Benda Kerep DR KH Miftah Fagiih, MA merasa prihatin terhadap persoalan yang dialami warga Argasunya Benar-benar sumur warga tercamar limbah dari TPA Kopiluhur bisa mempengaruhi air-air bersih yang ada disekitarnya contohnya di kampung Kalilunyu dan kampung sumurwuni sebenarnya sudah lama persoalan yang di alami warga dan sangat kasihan," tuturnya.
Anwar ketua DPD Laki provinsi Jawa Barat akan mengawal Proses Penyelesaian TPA Kopiluhur setuntas-tuntasnya tanpa harus di Rotasi dan Mutasi Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup kota Cirebon," pungkasnya.
(M.NSR).



.png)
Posting Komentar untuk "DPD Laki Provinsi Jawa Barat Desak Deputi KLHK Segera Selesaikan Masalah TPA Kopiluhur di Kota Cirebon"