Pontianak Selatan, Kalimantan Barat — 29 September 2025 Dugaan praktik ilegal yang terjadi di sebuah gudang bawang milik (AS) yang berlokasi dijalan Budi karya Ambalat, Pontianak Selatan, kini tengah menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan dinas terkait.
Gudang bawang tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap dan melanggar ketentuan pengelolaan serta distribusi pangan yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pangan dan stabilitas harga bawang di pasar lokal maupun regional.
Berdasarkan hasil investigasi awal, gudang bawang di Ambalat tersebut diduga melakukan penyimpanan dan distribusi bawang secara tidak sah, tanpa memenuhi persyaratan legalitas yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 106 UU Pangan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pangan wajib menjamin keamanan, mutu, serta kemanfaatan pangan yang diedarkan kepada konsumen.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu kelancaran rantai distribusi pangan nasional.
Selain itu, aktivitas gudang bawang ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama Pasal 29 ayat (1) yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha perdagangan dan menjalankan kegiatan perdagangan secara sah dan transparan.
Operasi tanpa izin ini dikhawatirkan merugikan pelaku usaha lain yang mematuhi aturan, serta menciptakan ketidakseimbangan persaingan di pasar bawang di Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat menyatakan, “Kami sudah menerima laporan dan segera menindaklanjuti dugaan ilegalitas ini.
Pengawasan akan diperketat untuk memastikan semua pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk menjaga keadilan dan perlindungan konsumen.” Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap produk bawang yang beredar dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik ilegal yang dapat merugikan publik.
Kasus ini juga menarik perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepolisian setempat untuk melakukan inspeksi lebih lanjut guna memastikan bahwa bawang yang disimpan di gudang tersebut aman dan layak dikonsumsi.
Langkah ini penting mengingat bawang merupakan komoditas pangan pokok yang sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Kalimantan Barat dan Indonesia secara umum.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda berat dan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap praktik ilegal di gudang bawang Ambalat diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum demi terciptanya pasar pangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam menjaga transparansi dan keamanan distribusi pangan di daerah masing-masing demi kepentingan bersama.
(Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk "Dugaan Praktik Ilegal di Gudang Bawang jalan Budi karya Ambalat Pontianak Selatan, Pihak Berwenang Serukan Penegakan Hukum Sesuai UU Pangan dan Perdagangan"