Heboh! Diduga Usaha Wifi Ilegal Masih Marak Di Wilayah Lempuing



OKI sum-sel jejakkriminal.net//  Dugaan praktik usaha jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di wilayah kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).


 Layanan internet tersebut dengan tarif bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per rumah atau pelanggan, dugaan usaha wifi ilegal dijalankan oleh ( Agus Salim) , warga desa tugu Mulyo.


 jaringan WiFi tersebut tidak hanya beroperasi di satu titik, melainkan sudah merambah ke sejumlah desa. Dari keterangan salah satu tetangganya sendiri, usaha WiFi milik Agus Salim telah beroperasi selama kurang lebih 1,5 tahun. Telah memiliki langganan dari Desa tugu Mulyo, hingga desa tugu agung 


Tarif yang dikenakan kepada pelanggan pun bervariasi, yakni antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Penentuan biaya itu bukan berdasarkan jarak, melainkan dihitung dari jumlah pemakai HP (pengguna internet) di setiap rumah yang memasang layanan, dan pembayaran tagihan melalui transfer rekening pribadi atas nama Agus Salim dan ada juga yang di ambil secara langsung ke pelanggan tiap bulanya,"jelas salah satu pelanggan Sabtu (20/9)


"Dengan bermodalkan gulungan kabel hitam dan perangkat sederhana membeli dan menjual ISP LJN, usaha ini tumbuh pesat karena tingginya kebutuhan internet di wilayah yang sulit sinyal. Namun ironisnya, praktik penyediaan layanan internet ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar dijalankan tanpa izin resmi, maka usaha WiFi ini setidaknya berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mendapat izin pemerintah.

Pasal 47 ayat (1): Tanpa izin, pelaku dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp600 juta. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 30 ayat (1): Melakukan akses terhadap sistem elektronik tanpa hak dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp600 juta.

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Aktivitas usaha tanpa izin dan tanpa pelaporan pajak bisa dikategorikan sebagai penghindaran pajak yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.


Saat awak media mengkonfirmasi yang bersangkutan di rumah RT 03 dusun V tugu Mulyo, mengatakan bahwa pelanggannya masih 60 rumah dan tidak di lengkapi surat keterangan  usaha (SKU). Dan ketika di tanya perjanjian kerja sama (PKS) dan juga (NIB) bilang ada" tapi tidak bisa menunjukkan, " tuturnya Minggu (21/9)


APH & Kominfo Diminta Bertindak

Kasus ini kini menjadi sorotan warga. Aparat penegak hukum dan Dinas Kominfo diminta segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Bila dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara akibat kebocoran pajak, tetapi juga mencoreng integritas hukum karena adanya indikasi pembiaran.

Masyarakat berharap pemerintah benar-benar hadir dengan solusi legal dan transparan, sehingga kebutuhan internet di pelosok tetap terpenuhi tanpa harus melanggar hukum.(tim/red)

Posting Komentar untuk "Heboh! Diduga Usaha Wifi Ilegal Masih Marak Di Wilayah Lempuing "

Ads :