Kades Sungai Pinang Asmadi Diduga Mangkrakkan Proyek Rp169 Juta, Inspektorat dan Kejaksaan Merangin Diminta Segera Bertindak






Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-

Program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih membuka akses petani ke lahan, sejumlah proyek JUT justru terbengkalai dan terkesan hanya dijadikan proyek akal-akalan untuk menguras anggaran desa 10/9/2025).


Kasus paling mencolok terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Sungai Pinang yang dipimpin Kepala Desa Asmadi menganggarkan dana sebesar Rp169 juta dari APBDes untuk membangun servis JUT sepanjang 5 kilometer di kawasan Sungai Lubuk Batu Bolang.


Namun hingga memasuki tahun 2025, proyek tersebut tidak kunjung rampung. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada sekitar 200 meter jalan yang belum dikerjakan. Ironisnya, Asmadi sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan akan menyelesaikan proyek itu paling lambat 6 Januari 2025, bahkan menyatakan siap menerima sanksi hukum bila mengingkari.


“Nyatanya sampai sekarang tidak ada tanda-tanda pekerjaan dilanjutkan. Ini bukan sekadar ingkar janji, tapi sudah jelas menyalahi aturan pengelolaan dana desa,” tegas salah satu anggota BPD Sungai Pinang saat ditemui media ini.


Masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin segera turun ke lapangan untuk melakukan audit, sekaligus meminta Kejaksaan Negeri Merangin membuka penyelidikan hukum.


“Kami minta Inspektorat segera periksa proyek ini. Kejaksaan juga jangan tinggal diam. Kalau terbukti ada unsur pidana dan kerugian negara, Kades Asmadi harus diproses hukum. Dana desa ini uang rakyat, bukan untuk dipermainkan. Kalau dibiarkan, kepala desa lain bisa ikut-ikutan,” ujar seorang tokoh masyarakat Sungai Manau dengan nada keras.


Dari sisi hukum, penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”


Pasal 3 menegaskan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”


Dengan demikian, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian negara dari proyek JUT Sungai Pinang, maka Kades Asmadi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Masyarakat kini menunggu langkah nyata Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Merangin. Mereka menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa harus dijadikan contoh agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Posting Komentar untuk "Kades Sungai Pinang Asmadi Diduga Mangkrakkan Proyek Rp169 Juta, Inspektorat dan Kejaksaan Merangin Diminta Segera Bertindak"

Ads :