Muratara, jejakkriminal.net-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggelar sosialisasi Program Jaga Desa bertempat di Kantor Camat Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).selasa 23/09/2025,seyogyanya Program ini bertujuan mengawasi penggunaan dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan serta tata cara Pelaporan yang benar.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen, menjelaskan bahwa kedatangan anggotanya ke Muratara semata untuk mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa.
“Sosialisasi terkait Program Jaga Desa, yang mana program ini untuk mengawasi dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan,” ujarnya.
Namun, perhatian peserta acara sempat terusik oleh sikap Kasubsi Intel Alan Pratomo, SH, yang hanya memberikan kata sambutan singkat sebelum meninggalkan ruangan. Alan kemudian terlihat memasuki salah satu ruangan di Kantor Camat Rupit bersama beberapa pejabat, dan baru kembali ke tempat acara setelah kegiatan berakhir.
Perilaku ini menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta karena terkesan menganggap kegiatan penting tersebut hanya sebagai seremoni belaka. Padahal, program Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI menuntut keteladanan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola keuangan di tingkat desa.
Ketika dikonfirmasi tujuan acara dan tujuan dirinya datang ke Muratara Kasubsi Unit.1.Kajari Lubuk linggau Muratara, tak beri penjelasan sementara disisi lain, Kasi Intel Armen menegaskan bahwa kehadiran Kasubsi Intel hanya memiliki satu agenda.
“Tujuannya hanya sosialisasi, tidak ada tugas lain,” tegasnya.
Sikap pejabat penegak hukum dalam forum publik menjadi sorotan, mengingat mereka seharusnya menjadi contoh transparansi dan kedisiplinan yang hendak ditegakkan melalui program pengawasan dana desa,namun Sepertinya Peserta kurang Mengerti karena Waktu yang relatip singkat.HNFSosialisasi Program Jaga Desa di Kantor camat Rupit Banyak tidak di mengerti Peserta.
Muratara-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggelar sosialisasi Program Jaga Desa bertempat di Kantor Camat Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).selasa 23/09/2025,seyogyanya Program ini bertujuan mengawasi penggunaan dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan serta tata cara Pelaporan yang benar.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen, menjelaskan bahwa kedatangan anggotanya ke Muratara semata untuk mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa.
“Sosialisasi terkait Program Jaga Desa, yang mana program ini untuk mengawasi dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan,” ujarnya.
Namun, perhatian peserta acara sempat terusik oleh sikap Kasubsi Intel Alan Pratomo, SH, yang hanya memberikan kata sambutan singkat sebelum meninggalkan ruangan. Alan kemudian terlihat memasuki salah satu ruangan di Kantor Camat Rupit bersama beberapa pejabat, dan baru kembali ke tempat acara setelah kegiatan berakhir.
Perilaku ini menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta karena terkesan menganggap kegiatan penting tersebut hanya sebagai seremoni belaka. Padahal, program Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI menuntut keteladanan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola keuangan di tingkat desa.
Ketika dikonfirmasi tujuan acara dan tujuan dirinya datang ke Muratara Kasubsi Unit.1.Kajari Lubuk linggau Muratara, tak beri penjelasan sementara disisi lain, Kasi Intel Armen menegaskan bahwa kehadiran Kasubsi Intel hanya memiliki satu agenda.
“Tujuannya hanya sosialisasi, tidak ada tugas lain,” tegasnya.
Sikap pejabat penegak hukum dalam forum publik menjadi sorotan, mengingat mereka seharusnya menjadi contoh transparansi dan kedisiplinan yang hendak ditegakkan melalui program pengawasan dana desa,namun Sepertinya Peserta kurang Mengerti karena Waktu yang relatip singkat.HNF



.png)
Posting Komentar untuk " Sosialisasi Program Jaga Desa di Kantor Camat Rupit Banyak Tidak Dimengerti Peserta"