Bentang Alam Paru- Paru Asia Berobah karena Pelaku Ilegal Logging Terus Merambah

Muratara, jejakkriminal.net-

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Berdasarkan SK Menteri Kehutanan N0. 192/Kpts-II/1996 luasnya mencapai 1.386.000  hektar. 


Wilayahnya sebagian besar berada di Provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat Sejak tahun 2004, UNESCO menjadikannya sebagai warisan dunia.


Khusus di Wilayah Sumatera Selatan, Wilayahnya mencakup Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


Saat ini di Kabupaten Musi Rawas, Wilayah TNKS terancam punah akibat ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, Ratusan ribu hektare TNKS telah ditebang untuk menghasilkan Ilegal Loging.


Menyikapi Kerusakan Tatanan Hutan TNKS yang Menjadi Paru paru asia maka Banyak Elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli lingkungan (FPPL) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak untuk menyelamatkan Wilayah TNKS yang saat ini sudah mulai habis ditebang oleh oknum-oknum Pelaku Ilegal Loging yang hanya Mementingkan diri sendiri dan Pakta nyata sudah melanggar Hukum.


"Menjaga lingkungan daerah Ulu Rawas dan Karang Jaya bukan hanya menjaga TNKS, tapi juga memelihara jejak peradaban manusia di Sumatera dan Destinasi wisata nan Elok untuk semua masyarakat,"Sampai  Wawan pada Jum'at 10/10/2025 di Muara Rupit.


"Kami meminta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Segera menindaklanjuti ini, tangkap semua oknum-oknum yang terlibat Perambah dan Perusak Hutan ini, sebelum terlambat," lanjut Wawan.


Ditempat yang sama Frengky, aktivis lingkungan, menyatakan telah mengantongi dugaan nama-nama oknum yang terlibat dalam Permasalahan Merobah Bentang alam yang kian lama semakin rusak di wilayah TNKS.


"Oknum Perusakan Hutan (Ilegal logging) bergerak di TNKS wilayah Ulu Rawas inisial A dan I di back up HF, sementara di wilayah TNKS wilayah Karang Jaya, inisial A anaknya HF, oknum tersebut diduga bekerja sama dengan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPH Wilayah XIV Rawas," ujar Frengky.


Wildan Hakim, SH. Menegaskan, jika

seorang pengusaha atau oknum pelaku pembalakan liar bekerja sama dengan oknum polisi hutan/SPH untuk Meloloskan kayu ilegal dari kawasan hutan Mengatur tata cara meloloskan hasil Ilegal Loging untuk di jual ke Luar daerah,agar aktivitas mereka lancar dan luncur.


Pelaku perusakan hutan telah melanggar  UU No: 41 Tahun 1999 (UU Kehutanan). Undang-Undang No:5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 


Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor:6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP.


Apabilah Aparat negara (Polisi Hutan / SPH) yang melaksanakan Kegiatan perusakan hutan maka dapat dijerat dengan: UU P3H, UU Tipikor dan KUHP (pasal 55 dan 421)


(HNF)

Posting Komentar untuk " Bentang Alam Paru- Paru Asia Berobah karena Pelaku Ilegal Logging Terus Merambah"

Ads :