Majalengka,jejakkriminal.net
Kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan mantan Direktur Utama PT SMU, Dede Sutisna (DS), sebagai tersangka dan resmi menahannya pada Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyidikan, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.369.144.695 atau sekitar Rp 2,3 miliar, berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga menjelaskan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah yang dilakukan oleh PT SMU.
Kejari Majalengka sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan audit kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka melalui surat Nomor: B-1925/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Dari hasil audit yang dikeluarkan Inspektorat Majalengka dengan Nomor: 700.1.2.1/1155/Irban V/2025/M tertanggal 19 September 2025, dipastikan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.369.144.695.
"Kerugian tersebut berasal dari tidak disetorkannya pembayaran sewa lahan eks bengkok dan titisara yang dikelola PT SMU ke kas daerah pada tahun 2020, 2023, dan 2024,” jelas Hendra.
Tim penyidik juga telah menyita 318 dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp132.612.800 sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
Selanjutnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DS dan langsung menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 8 November 2025.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha.
Aset berupa lahan eks bengkok dan titisara disewakan kepada pihak ketiga, namun sebagian hasil sewanya tidak disetorkan ke kas daerah yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Kabiro)



.png)
Posting Komentar untuk "Kejari Majalengka Tahan Mantan Dirut PT SMU Dede Sutisna, Diduga Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar"