Merangin jejak kriminal.net. aktipitas Tambang emas illegal kian marak dan menjamur bak musim durian runtuh di sejumlah titik di kabupaten Merangin propinsi Jambi tepat nya di Kecamatan tabir lintas, RT 03 tambang baru depan pom bensin kegiatan tersebut seolah-olah dibiarkan begitu saja tanpa ada peringatan keras atau sanksi yang tegas dari pengambil kebijakan di Wilayah tali undang tambang teliti ini.
Padahal kegiatan penambangan ilegal termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah
Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang ilegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, tidak dapat dipungkiri, namanya ilegal tentu menggiurkan dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari penambangan illegal emas yang ada di Kabupaten Merangin propinsi jambi.
Bahkan, tambang emas tanpa izin ini sudah terang terangan beroperasi. Dan tidak jauh dari jalan umum lintas Sumatra ,berkisar 300 meter jauh nya.
Tapi sayang seribu kali sayang, UU Minerba itu tidak dipergunakan dan tidak berlaku oleh para pengambil kebijkan di tanah tali undang tambang teliti ini untuk menghentikan tambang emas tanpa izin itu.
Sangat disesali, para pengambil kebijakan seolah-olah bungkam dan tutup mata melihat kondisi daerahnya yang diselimuti tambang emas ilegal yang terus beroperasi dengan menggunakan alat berat excavator yang mengeruk dan memporak porandakan isi perut bumi dan keindahan alam sudah musnah.
Salah seorang warga( R) mengatakan kepada media ini yang identitasnya diminta dirahasiakan mengatakan, aktivitas penambangan emas ilegal ini tampaknya tidak tersentuh hukum hingga saat ini ,di kecamatan tabir lintas.
Dalam prosesnya, kata warga, para pelaku tambang ilegal ini mengeruk batu dan tanah dan di sedot mengunakan mesin Dompeng guna mendapatkan butiran emas.
Penambangan emas ilegal dengan menggunakan 1 alat berat di kecamatan tabir lintas kabupaten Merangin propinsi Jambi ini di kelola oleh sejumlah orang yakni berinisial Sgt, NDi dan RB.
Tentunya dalam penambangan itu, lanjutnya pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.
Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dilakukan.
Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba dan Lingkungan Hidup.
“Pantas masyarakat beropini, seolah- olah ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas tersebut yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya,” ketus warga.
Pengusaha tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat yang semakin kaya raya dan merajalela. Siang dan malam
"Dampak kerakusan dan ketamakan pelaku tambang, masyarakat menjadi korban. Belum lagi kerusakan lingkungan,, kebutuhan sehari-hari lainnya.
Aparat penegak hukum (APH) di daerah sudah mati suri dan tidak bisa lagi diharapkan untuk membrantas aktivitas tambang tersebut.
kepada pak Kapolda Jambi kami memohon untuk menindak lanjuti keluhan kami sebagai masyarakat (R).
(Imron)



.png)
Posting Komentar untuk "Masyarakat Ngeluh Adanya Aktivitas PETI Mengunakan Excavator"