SMA Negeri 1 Padangsidimpuan Diduga Kuat Pungli SPP Rp. 50.000,- Per Siswa


Padangsidempuan, jejakkriminal.net-

Apakah SPP Sekolah Negeri termasuk Pungutan Liar atau PUNGLI ? , Ini pertanyaan yang dilontarkan oleh beberapa Orang Tua Siswa kelas XI, Kelas IX SMA Negeri 1 Kota Padangsidimpuan, kepada sejumlah Wartawan di Salah satu Warung Kopi di Timbangan, Kec. Psp Utara, Kota Padangsidimpuan Senin (22-09-2025). 

Dengan pertanyaan tersebut Sejumlah wartawan dari beberapa Media meminta kepada Orang Tua Siswa, “Bagaimana Kronologis Permasalahannya” ?, maka orang tua siswa pun menceritakan Kronologisnya, bahwa Sejak masuk Tahun Pelajarab 2025/2026 Juli 2025 lalu, maka Setiap siswa telah dikenakan dan WAJIB membayar Uang SPP sebesar RP.50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) per satu bulan terhitung sejak Juli 2025 sampai September 2025 atau 3 (tiga) bulan berjalan, msementara jumlah siswa SMA Negeri 1 Padangsidimpuan sebanyak sekitar 800 an siswa, terang Orang Tua siswa yang tidak mau disebut Identitasnya, namun saya siap jadi saksi bila permasalahan ini naik ke ranah hukum, terang beberapa orang tua siswa.


Lebih lanjut disampaikan, sementara itu di sekolah lain SMA Negeri yang lain di Kota Padangsidimpuan ini tidak dikenakan lagi kepada siswa untuk membayar Uang SPP, sesuai dengan Perintah Gubernur Sumatera Utara, bahwa SPP di SMA dan SMK digratiskan.


Sejumlah wartawan yang tergabung di dalam *TIM PERS TABAGSEL* Mengirimkan Surat Konfirmasi /Klarifikasi tentang Dugaan Pungli SPP Kepala SMA Negeri 1 Kota Padangsidimpuan Ibu Nursyawiyah Hutauruk tertanggal 23 September 2025 dengan Nomor Surat 061/TP-Tabagsel/MP-Lp/IX/2025, namun hingga kini Jumat (10/10-2025) *Surat Tidak Dibala* , sehingga apa yang disampaikan atas keluhan atau keberatan para orang tua siswa SMA Negeri 1 Padangsidimpuan yang diwajibkan membayar SPP sebesar Rp.50.000,- per satu siswa, “Benar Adanya”, terang M. Nasir Dongoran didampingi Abdullah Taufieq TIM PERS Tabagsel pada jejakkriminal.net


Lebih lanjut disampaikan bahwa jumlah Guru di SMA Negeri 1 Padangsidimpuan sebanyak 52 Orang, Jumlah Siswa seluruhnya Tahun Pelajaran 2025/2026 sebanyak 840 siswa dengan Rombongan belajar : 24 Ruangan. Adapun Kepala Sekolahnya adalah NURSYAWIYAH HUTAURUK dan Operator Sekolah adalahn MILDA ANGRAINI SIAGIAN, Ujar Dongoran.


Bila jumlah siswa seluruh SMA Negeri 1 Kota Padangsidimpuan sebanyak 840 Siswa, maka Jumlah uang yang dikutip adalah sebesar Rp. 50.000,- per siswa dikali 840 siswa = Rp.42.000.000,- / Bulan dikali 3 bulan mulai Bulan Juli 2025 2/d bulan September 2025 = kurang lebih sebesar Rp. 126.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ), itulah besaran Juamlah Uang SPP yang diduga kuat DIPUNGLI oleh Pihak Sekolah SMA Negeri 1 Padangsidimpuan, 


Sementara itu jumlah Bantuan Pemeintah Pusat Dana BOS atau BOP untuk SMA Negeri 1 Padangsidimpuan sebesar : 840 Siswa x Rp.1.530.000,- (per siswa) = Rp.1.285.200.000,- ( satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), terang Uba Nauli H, S.H. Sekretaris Umum BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Apareatur Negara Sumut.


Lebih lanjut disampaikan bahwa “Pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP kepada murid, adalah PUNGLI. seluruh sekolah khususnya Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Jadi Intinya adalah Pungutan Uang SPP itu adalah termasuk Korupsi. Pengutipan uang SPP (biaya sekolah) adalah pungutan liar (pungli) jika bersifat wajib, tidak sukarela, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Karena semua Pembayaran SPP itu DIWAJIBKAN dan DIPATOK Rp.50.000,- per siswa dalam perbulan, sehingga disebut Pungli karena ada sipat Wajib dan dipatok/ditentukan Nilainya, kecuali Siswa dapat KIP.


Perbedaan Pungutan dan Sumbangan adalah : Pungutan adalah penerimaan biaya yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta jangka waktunya ditentukan oleh satuan pendidikan, sedangkan Sumbangan adalah penerimaan biaya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.


Mangudut Hutagalung Aktifis LSM LIPPAN SU bahwa Pungutan liar (pungli) adalah salah satu bentuk tindakan korupsi. Pungli diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merupakan penyalahgunaan wewenang serta kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. 


Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 368 KUHP : Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal ini karena perbuatannya sering kali mirip dengan pemerasan, yaitu memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan, tegas Hutagalun. ( *UNH* ).

Posting Komentar untuk "SMA Negeri 1 Padangsidimpuan Diduga Kuat Pungli SPP Rp. 50.000,- Per Siswa"

Ads :