Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng nama pemerintah desa. Ironisnya, aksi ilegal ini dilakukan meski sudah ada Surat Edaran Bupati Merangin yang dengan tegas melarang pejabat maupun masyarakat bermain tambang ilegal.
Pada Sabtu (4/10/2025), tim media melakukan pantauan langsung di Desa Kederasan Panjang, Kecamatan Batang Masumai. Terlihat satu unit rakit dompeng beroperasi aktif di area persawahan tepat di belakang Puskesmas desa, tak jauh dari pemukiman warga. Aktivitas itu berlangsung terang-terangan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Seorang warga yang enggan namanya dicantumkan mengungkapkan bahwa dompeng tersebut sudah lama beroperasi.
“Sudah lama dompeng itu beraktifitas di sawah itu, Pak. Kami warga sudah resah, tapi tak ada tindakan,” ujar warga tersebut.
Saat ditanya siapa pemilik dompeng, narasumber itu menyebut inisial Bay, warga Desa Pulau Layang.
“Itu punya Bay, Pak. Dia anggota BPD aktif Desa Pulau Layang,” tambahnya.
Warga menilai aktivitas PETI ini bukan hanya mencemari lingkungan, tapi juga bentuk pembangkangan terhadap pemerintah.
“Surat edaran bupati sudah jelas melarang tambang ilegal, apalagi bagi pejabat desa. Tapi mereka malah yang melanggar,” keluh narasumber.
Hamdan, tokoh masyarakat Batang Masumai, menilai aparat jangan tutup mata.
“Kalau benar pelakunya oknum BPD, ini keterlaluan. Mereka digaji negara, tapi ikut merusak tanah dan sungai rakyat. Pemerintah harus tegas,” ucapnya.
Sementara Syafii, tokoh adat setempat, menyesalkan dampak lingkungan yang mulai terasa.
“Air sungai jadi keruh, sawah warga terancam rusak. Jangan tunggu konflik, segera hentikan sebelum makin parah,” tegasnya.
Tokoh pemuda setempat, Yunus, juga memberikan peringatan keras:
“Kalau aparat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, warga bisa hilang kepercayaan. Kami akan kawal kasus ini.”
Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.
“Jangan karena dia anggota BPD, hukum jadi mandul. PETI ini jelas merusak tanah, air, dan masa depan kami. Harus ditindak sesuai aturan,” tegas warga lainnya.
Surat Edaran Bupati Merangin, yang secara tegas melarang keterlibatan pejabat, perangkat desa, maupun masyarakat dalam kegiatan PETI.
Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum BPD, publik menantikan ketegasan pemerintah dan aparat hukum sebagai bentuk komitmen pemberantasan PETI di Bumi Tali Undang Tambang Teliti tersebut.



.png)
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bupati Dilanggar, Oknum BPD Diduga Bebas Nambang Ilegal di Batang Masumai"