Jakarta - jejakkriminal.net ,"Komisi III DPR RI menyatakan pihaknya merasa disalahkan atas polemik dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Habiburokhman awalnya bertanya kepada Pansel mengenai pengecekan ijazah calon Anggota KY.
"Kampusnya ada enggak? Gitu lho.
Habiburokhman mengatakan,'Mungkin saja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?" dalam rapat.
Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa seluruh calon menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru sebagai syarat formil.
Dahana mengatakan,"Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut.
Menurut Habiburokhman, konfirmasi penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
"Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang pak," Katanya.
Habiburokhman, mengatakan,"Apalagi Komisi III tidak memiliki kemampuan forensik untuk menilai keaslian dokumen akademik.
"Karena kami baca ini baca apa namanya dokumen ya kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho," ucapnya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat bersama Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta,pada Senin (17/11/2025).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani Jawab Tudingan Ijazah S3 Palsu
Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik.
Menurut Asrul tudingan tersebut adalah tidak benar.
Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.
Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.
Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,”
Ucap Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,pada Senin (17/11/2025).
Untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.
Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal.
Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
“Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya.
Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelasnya.
University (WMU) di Warsawa, Polandia.
Asrul menjelaskan,“Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global.
Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.
Asrul mengatakan,“Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce" dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS.


.png)
Posting Komentar untuk "Breaking News: Komisi III Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani,Sekarang Kami yang Disalahin. "