Gelapkan Sepeda Motor dan Digadai ke Jermal 15, Dua Pria Dibekuk



Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk dua pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku yaitu Wawan Kurniawan (27) warga Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Uda alias Abu (45) warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara


Informasi diperoleh, sebelumnya pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, korban Rini mengendarai sepeda motor Honda Scoopy 2966 MBQ ke warung. Beberapa saat setelah tiba di warung sepeda motor korban dipinjam pelaku Wawan Kurniawan dengan alasan menjemput kawannya yang tak jauh dari warung. Karena kenal dan sering bertemu di warung, korban memberikan kunci dan sepeda motor kepada Wawan Kurniawan. Ditunggu-tunggu, pelaku tak nongol, bahkan saat korban mendatangi rumah Wawan Kurniawan tidak berhasil bertemu. Merasa dirugikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 440 / XI / 2025 / SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Delu Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 25 November 2025


Mendapat laporan pengaduan korban, unit reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku Wawan Kurniawan berada di Jalan Bandar Labuhan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa membuang waktu, pelaku Wawan Kurniawan dibekuk petugas dan mengangkutnya ke komando


Saat diinterogasi, pelaku Wawan Kurniawan mengaku menggelapkan sepeda motor korban bersama Uda alias Abu dan menggadaikannya ke Jermal 15 Kota Medan seharga Rp 3,5 juta. Mendengar pengakuan pelaku Wawan Kurniawan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Uda alias Abu saat duduk-duduk bersama kawannya di Gang Rotan Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku Uda alias Abu diangkut ke komando


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025) malam membenarkan kedua pelaku kasus penggelapan sepeda motor diamankan dan masih diperiksa. (LM) 

Posting Komentar untuk "Gelapkan Sepeda Motor dan Digadai ke Jermal 15, Dua Pria Dibekuk"

Ads :