Larsen Simatupang, Perubahan Status PDPHJ Pematangsiantar Jangan Sekedar Formalitas

Pematangsiantar
Jejak Kriminal Net. –
26/11/2025. 
Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) melaksanakan Public Hearing terkait rencana peningkatan status hukum perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Mini, Rabu (26/11/2025).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi yang didampingi Dirum Rizal Lubis, unsur Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar, Persatuan Pedagang Pasar Bersatu (P3B), AP2T, dan KP2H.

Dalam sambutannya, Zainal Siahaan menyampaikan harapan agar proses peningkatan status hukum PDPHJ menjadi Perumda dapat berjalan baik dan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pasar. Ia menegaskan bahwa Public Hearing ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan pasar.

Ketua Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar, Larsen Simatupang, yang hadir bersama Kabid Media Hendra Jati Sitompul, mengingatkan agar pemerintah memperhatikan berbagai dampak utama dari perubahan status tersebut. Ia menyoroti beberapa aspek penting, seperti dampak hukum, dampak keuangan, serta dampak operasional bagi perusahaan dan pedagang.

Larsen juga mempertanyakan tentang proses penyusunan analisis kebutuhan perubahan status dan kajian akademik. Ia meminta agar kajian tersebut benar-benar diselaraskan dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 dan mampu menjawab berbagai persoalan operasional pasar. Selain itu, ia mempertanyakan jaminan bahwa perubahan status bukan hanya formalitas, melainkan dapat memperbaiki tata kelola, mengurangi maladministrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang konkret dan terukur. Menurutnya, Perumda Pasar Horas Jaya tidak boleh menjadi lembaga yang kebal dari kontrol publik, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, penetapan tarif retribusi, serta pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, akademisi sekaligus perancang naskah akademik perubahan status PDPHJ, Riduan Manik, menjelaskan bahwa percepatan perubahan status merupakan kebutuhan mendesak. Ia menyebut bahwa jika perubahan tidak dilakukan, kondisi perusahaan yang saat ini mulai membaik berpotensi kembali stagnan bahkan menurun.

Riduan menyampaikan bahwa PDPHJ sebelumnya berada dalam kondisi tidak sehat, namun sudah menunjukkan perbaikan. Dengan perubahan status menjadi Perumda, serta adanya penyertaan modal, diharapkan kualitas pelayanan kepada pedagang semakin meningkat, termasuk dalam aspek kebersihan, penataan pedagang, dan pemerataan layanan.

Ia juga mengingatkan agar penataan pedagang dilakukan secara selektif dan terstruktur, sehingga tidak terjadi kesemrawutan di pasar. Menurutnya, penting memastikan zonasi lapak agar pedagang tidak saling bersaing secara tidak sehat dan pembeli dapat berbelanja dengan lebih tertib.

Di sisi lain, Br. Siarat, salah satu pedagang yang dimintai tanggapan, berharap proses perubahan status ini membawa dampak positif bagi pedagang. Ia berharap Pasar Horas kembali ramai seperti dulu dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli.

Dengan terselenggaranya Public Hearing ini,pemerintah kota Pematangsiantar diharapkan dapat segera merampungkan regulasi yang dibutuhkan sehingga Perumda Pasar Horas Jaya dapat beroperasi dengan lebih profesional, transparan,dan memberikan manfaat nyata bagi para pedagang dan masyarakat.(Gucci)

Posting Komentar untuk "Larsen Simatupang, Perubahan Status PDPHJ Pematangsiantar Jangan Sekedar Formalitas"

Ads :