Masyarakat Desa Sali Baru Tuntut Hak Plasma Ke PT. DIS



Masyarakat Desa Sali Baru Tuntut Hak Plasma Ke PT. DIS


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Masyarakat Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) kembali menyuarakan tuntutan Hak Plasma terhadap PT. Dinamika Inti Sentosa (DIS). 


Hal ini terungkap dari surat Pemerintah Desa Sali Baru dengan nomor : 141/278/XI/2025 perihal Surat Keberatan dan Mohon Penyelesaian yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal (Madina) tertanggal 05 November 2025.


Dalam surat tersebut, masyarakat Desa Sali Baru melalui Pemerintah Desa Sali Baru menyatakan keberatan atas terbitnya IUP PT. DIS dan memohon kepada Bapak Bupati untuk dapat menyelesaikan masalah hak plasma masyarakat Desa Sali Baru. 


Tim Advokasi Perjuangan masyarakat Desa Sali Baru, Achmad Sandry, S.H., M.Kn., kepada Wartawan pada Senin (24/11/2025) menyampaikan bahwa hari ini dijadwalkan ada pertemuan antara masyarakat Desa Sali Baru melalui Pemerintah Desa Sali Baru dengan pihak Manajemen PT. Dinamika Inti Sentosa (DIS). 


"Kami sebagai putra Muara Batang Gadis, tentu akan mengawal aspirasi tuntutan yang menjadi Hak masyarakat," ujar Sandry. 


Lawyer muda ini juga menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat Desa Sali Baru merupakan hal yang wajar dan sudah merupakan kewajiban PT. DIS memberikan Hak Plasma bagi masyarakat Desa Sali Baru.


"Perusahaan perkebunan PT. DIS itu memperoleh izin mengelola lahan seluas lebih kurang 6.250 Hektar dengan lokasi tertera pada IUP berada di wilayah tiga desa yaitu, Desa Sali Baru, Desa Tabuyung (Kecamatan Muara Batang Gadis) dan Desa Sundutan Tigo (Kecamatan Natal)," ucap Sandry.


"Wajar dong dan sudah selayaknya masyarakat Sali Baru mendapatkan haknya! " tegas Lawyer yang dikenal vokal ini. 


Lebih lanjut, kata Sandry, pihak perusahaan perkebunan dalam hal ini PT. DIS mempunyai kewajiban mengadakan plasma 20% dari total luas lahan yang diusahainya kepada masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Permentan nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 J.o Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. 


"Hari ini seharusnya ada pertemuan antara masyarakat Desa Sali Baru dengan pihak manajemen PT. DIS di Kantor Desa Sali Baru dengan agenda permohonan realisasi hak plasma masyarakat Desa Sali Baru, namun berhubung cuaca ekstrim, pertemuan ditunda. Kami tentu berharap i'tikat baik dari PT. DIS dan harapan kami kapada bapak Bupati Mandailing Natal agar tegas dan berdiri bersama masyarakat," tutup Sandry. 


Sebelumnya, gelombang tuntutan hak Plasma terhadap perusahaan perkebunan PT. DIS ini juga disuarakan oleh masyarakat Desa Tabuyung beberapa waktu lalu dan hingga kini masih terus berjuang untuk bisa merealisasikan tuntutan yang menjadi kewajiban PT. DIS. (Martua Tim) 

Posting Komentar untuk "Masyarakat Desa Sali Baru Tuntut Hak Plasma Ke PT. DIS"

Ads :