Pelaksana Proyek Diduga Tak Transparan: Baru Pasang Plang Setelah Diberitakan Tak Memiliki Papan Proyek



Pontianak, Kalimantan Barat — Selasa  18 November 2025 | Proyek pembangunan jalan menggunakan rambat beton di wilayah Pontianak Utara kembali menuai sorotan. Proyek yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional Dalam, Gang Karya Keluarga, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait transparansi anggaran dan standar keselamatan kerja (K3).


Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tim investigasi awak media menerima laporan warga sekitar dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Hasil pantauan menunjukkan bahwa pihak pelaksana tidak memasang plang nama proyek, yang seharusnya memuat informasi jenis pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, nama kontraktor, serta jangka waktu pelaksanaan.


Selain itu, para pekerja di lapangan juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) seperti helm, sepatu proyek, rompi keselamatan maupun perlindungan standar lainnya.


Namun, setelah temuan ini diberitakan pada 17 November 2025, pihak pelaksana kemudian memasang papan nama proyek pada 18 November 2025. Meski demikian, pemasangan mendadak tersebut menimbulkan kejanggalan, karena papan nama tampak baru dipasang setelah sorotan media dan tidak menunjukkan adanya jejak persiapan sebelumnya di lokasi.


Kewajiban memasang papan informasi proyek diatur dalam:

• Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Tidak adanya plang proyek pada awal pelaksanaan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi keterbukaan informasi publik, sebagaimana semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terutama Pasal 3 yang mewajibkan penyedia kerja memastikan keselamatan pekerja.

Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).


Kelalaian tersebut juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja.


Jika terbukti ada upaya menyembunyikan informasi proyek dan pengabaian prosedur pelaksanaan konstruksi, hal tersebut dapat berpotensi melanggar prinsip penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam:

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara.


Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek berinisial Ipin memberikan penjelasan melalui pesan singkat WhatsApp,Menurutnya,

“Pasir akan di ampar, plang ada tapi tidak dipasang,” ujar Ipin.


Namun, hasil pantauan di lapangan sebelum pemberitaan tidak menunjukkan keberadaan plang proyek maupun tanda-tanda persiapan pemasangan. Pernyataan tersebut dinilai tidak konsisten dengan fakta yang ditemukan tim media.


Melihat adanya indikasi penyimpangan administratif dan teknis, tim investigasi awak media meminta dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dianggap penting guna memastikan tidak terjadi:

• penyalahgunaan anggaran,

• pengurangan kualitas pekerjaan (mark down atau mark up),

• pelanggaran prosedur pengadaan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait mengenai temuan tersebut.


Tim Investigasi Liputan

(Tim/Red)

Posting Komentar untuk "Pelaksana Proyek Diduga Tak Transparan: Baru Pasang Plang Setelah Diberitakan Tak Memiliki Papan Proyek"

Ads :